Serangan militer Amerika Serikat terhadap dua kapal kargo kecil di Selat Hormuz menewaskan sedikitnya lima warga sipil, demikian dilaporkan oleh media Iran pada Selasa (5/5/2026). Insiden ini memicu ketegangan baru di jalur perairan strategis yang menjadi urat nadi perdagangan energi dunia.
Kantor berita semi-resmi Iran, Tasnim News Agency, mengutip sumber militer Teheran dalam laporannya yang juga dirujuk oleh Anadolu Agency. Hasil penyelungan awal menunjukkan bahwa pasukan AS menyerang dua kapal yang mengangkut muatan kargo dan penumpang dari Khasab, sebuah kota di pesisir Oman, menuju Iran.
Sumber militer Iran tersebut menegaskan bahwa tidak satu pun kapal tempur Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) yang menjadi sasaran dalam serangan itu. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim sebelumnya dari militer AS yang menyebut telah menargetkan enam kapal cepat Iran.
"Menyusul klaim palsu militer AS soal mereka telah menargetkan enam kapal cepat Iran, padahal tidak ada kapal tempur IRGC yang terkena serangan, penyelidikan dilakukan terhadap kebenaran klaim tersebut dari sumber-sumber lokal," kata sumber militer Iran tersebut dalam pernyataannya.
Menurut sumber yang sama, sedikitnya lima penumpang sipil tewas dalam insiden tersebut. Ia menggambarkan serangan pasukan AS sebagai tindakan yang "terburu-buru" dan didorong oleh "ketakutan" terhadap operasi kapal cepat IRGC.
Sementara itu, Komando Pusat AS (CENTCOM), yang mengawasi operasi militer di kawasan Timur Tengah, sebelumnya melaporkan bahwa sejumlah helikopter militer AS dikerahkan untuk menghancurkan "kapal-kapal kecil Iran yang mengancam pelayaran komersial". CENTCOM menyebut operasi itu bagian dari upaya mengamankan lalu lintas di jalur perairan strategis Selat Hormuz.
Artikel Terkait
LPSK Kerahkan Tim Khusus Lindungi Korban Pemerkosaan Santriwati di Pesantren Pati
Harga Emas Anjlok ke Level Terendah Sejak Maret di Tengah Kekhawatiran Inflasi dan Ketegangan Geopolitik
Pemuda Mabuk Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Tangerang
Anggota DPR Pati Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Santri di Ponpes Ndholo Kusumo