Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Pati, Danang, angkat bicara menanggapi dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Dalam pernyataan yang disampaikan di hadapan awak media, ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Didampingi jajaran pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pati yang mengenakan seragam kebesaran, Danang menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kehadiran para kader organisasi pemuda di belakangnya, menurut Danang, menjadi simbol sinergi antara legislatif dan elemen masyarakat dalam mengawal keadilan.
"Saya berdiri di sini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di institusi mana pun, terlebih di lingkungan pendidikan agama yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak kita," ujar Danang dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, aksi massa yang digelar oleh GP Ansor, Banser, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (ASPIRASI), dan warga setempat mendapat apresiasi khusus dari Danang. Ia menilai gerakan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan. Lebih jauh, ia menekankan bahwa langkah yang diambil Ansor adalah upaya menjaga marwah pesantren.
"Dukungan saya sepenuhnya untuk sahabat-sahabat GP Ansor Pati. Apa yang mereka lakukan adalah bentuk pengabdian kepada kemanusiaan," tegas Danang.
Di sisi lain, Danang mengingatkan pentingnya memisahkan tindakan oknum dengan kemuliaan institusi pesantren. Menurutnya, menghukum pelaku adalah cara terbaik untuk menjaga kehormatan pesantren itu sendiri. "Kita harus memisahkan antara tindakan oknum dengan kemuliaan institusi pesantren itu sendiri. Menghukum oknum adalah cara terbaik menjaga kehormatan pesantren," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Danang berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini, baik di tingkat pusat maupun daerah. Ia memastikan bahwa korban mendapatkan hak-hak hukumnya secara utuh, sementara terduga pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ketua PC GP Ansor Pati Ahmad Nashiruddin dalam orasinya menyebut aksi massa tersebut sebagai 'jihad kemanusiaan'.
Artikel Terkait
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Sinergi Awasi Tata Kelola Program JKN demi Keberlanjutan Pembiayaan
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 5-11 Mei 2026
Polisi dan Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 23 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Trump Buka Peluang Kirim Pasukan Darat ke Iran untuk Amankan Material Nuklir