MURIANETWORK.COM -Anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin dengan dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G, Ronald Tannur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/7).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengaku telah mengikuti perkembangan kasus yang menimpa anak kandung Edward Tannur tersebut. Menurut Habib akrab disapa, seharusnya majelis hakim bijak dalam memutus perkara tersebut.
“Semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis. Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia,” jelasnya.
Artikel Terkait
Arsul Sani Pamer Ijazah Asli, Denny Indrayana: Beda Bumi dan Langit dengan Sikap Jokowi
Anggota Bon Jowi Tuduh Jokowi Psikopat jika Sengaja Tak Tunjukkan Ijazah Asli
Menhut Raja Juli Antoni Buka Suara: Ini Alasan Polisi Aktif Masih Dibutuhkan di Kemenhut Pasca Putusan MK
Beathor Suryadi Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Bandingkan dengan Transparansi Arsul Sani