Kasus Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, keempat terdakwa tersebut didakwa dengan pasal primair Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPM. Selain pasal primair, mereka juga dikenakan pasal subsidair.
Identitas Terdakwa
Keempat prajurit TNI yang terancam hukuman sembilan tahun penjara tersebut adalah:
- Pratu Ahmad Ahda
- Pratu Emeliano De Araujo
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Aprianto Rede Radja
Artikel Terkait
Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Ditahan, Dana Hibah Rp16 Miliar Digelembungkan
Drone ELN Gempur Pangkalan Militer, Tujuh Prajurit Kolombia Tewas
Polri Siagakan Deteksi Dini dan Pukul Duluan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
Kalbar Digoyang 31 Kali Gempa dalam 14 Tahun, Ketapang Paling Sering Bergetar