Kasus Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, keempat terdakwa tersebut didakwa dengan pasal primair Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPM. Selain pasal primair, mereka juga dikenakan pasal subsidair.
Identitas Terdakwa
Keempat prajurit TNI yang terancam hukuman sembilan tahun penjara tersebut adalah:
- Pratu Ahmad Ahda
- Pratu Emeliano De Araujo
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Aprianto Rede Radja
Artikel Terkait
Ajinomoto Pork Savor Bocor ke Indonesia: Bongkar Lubang Rantai Pasok Halal di E-commerce
Wisatawan Jakarta Tewas Terseret Arus Sungai di Ubud Bali, Ini Kronologinya
Uji DNA Korban Kebakaran Gedung ACC Kwitang: Identifikasi Reno & Farhan
Prabowo Subianto Bahas Kerja Sama & K-Pop dengan Presiden Korsel di KTT APEC 2025