Kasus Prada Lucky: 4 Prajurit TNI Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, menghadapi ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.
Dakwaan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, keempat terdakwa tersebut didakwa dengan pasal primair Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPM. Selain pasal primair, mereka juga dikenakan pasal subsidair.
Identitas Terdakwa
Keempat prajurit TNI yang terancam hukuman sembilan tahun penjara tersebut adalah:
- Pratu Ahmad Ahda
- Pratu Emeliano De Araujo
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Aprianto Rede Radja
Perkembangan Sidang Kasus Prada Lucky
Perkara penganiayaan ini tercatat dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Sidang kasus Prada Lucky telah memasuki hari ketiga. Hingga Rabu (29/10/2025), total sudah 22 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Proses persidangan berlangsung intensif, dimulai pukul 09.00 WITA dan sering berlanjut hingga pukul 22.00 WITA.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Para terdakwa merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Prada Lucky, yang mengakibatkan korban luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.
Tuntutan Keluarga Korban
Orang tua Prada Lucky menyatakan harapan agar para pelaku yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia dihukum setimpal dan dipecat dari satuan TNI.
Artikel Terkait
Mahfud MD Apresiasi Prabowo Undang Tokoh Kritis untuk Jembatani Kesenjangan Informasi
PBNU Tetapkan Jadwal Munas, Konbes, dan Muktamar ke-35 pada 2026
Rem Blong Truk Pasir Picu Tabrakan Beruntun di Exit Tol Cilegon Timur
Presiden Prabowo Gelar Forum Dialog Bahas Arah Politik Luar Negeri