4 Prajurit TNI Terancam 9 Tahun Penjara: Kronologi Mengerikan Kematian Prada Lucky yang Bikin Geram

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 02:50 WIB
4 Prajurit TNI Terancam 9 Tahun Penjara: Kronologi Mengerikan Kematian Prada Lucky yang Bikin Geram

Perkembangan Sidang Kasus Prada Lucky

Perkara penganiayaan ini tercatat dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Sidang kasus Prada Lucky telah memasuki hari ketiga. Hingga Rabu (29/10/2025), total sudah 22 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Proses persidangan berlangsung intensif, dimulai pukul 09.00 WITA dan sering berlanjut hingga pukul 22.00 WITA.

Kronologi Kasus Penganiayaan

Para terdakwa merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Prada Lucky, yang mengakibatkan korban luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.

Tuntutan Keluarga Korban

Orang tua Prada Lucky menyatakan harapan agar para pelaku yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia dihukum setimpal dan dipecat dari satuan TNI.


Halaman:

Komentar