Perkembangan Sidang Kasus Prada Lucky
Perkara penganiayaan ini tercatat dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025. Sidang kasus Prada Lucky telah memasuki hari ketiga. Hingga Rabu (29/10/2025), total sudah 22 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Proses persidangan berlangsung intensif, dimulai pukul 09.00 WITA dan sering berlanjut hingga pukul 22.00 WITA.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Para terdakwa merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Prada Lucky, yang mengakibatkan korban luka-luka dan akhirnya meninggal dunia di RS Nagekeo pada 6 Agustus 2025.
Tuntutan Keluarga Korban
Orang tua Prada Lucky menyatakan harapan agar para pelaku yang menyebabkan anak mereka meninggal dunia dihukum setimpal dan dipecat dari satuan TNI.
Artikel Terkait
Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Ditahan, Dana Hibah Rp16 Miliar Digelembungkan
Drone ELN Gempur Pangkalan Militer, Tujuh Prajurit Kolombia Tewas
Polri Siagakan Deteksi Dini dan Pukul Duluan untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
Kalbar Digoyang 31 Kali Gempa dalam 14 Tahun, Ketapang Paling Sering Bergetar