Bareskrim Ungkap Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Modus Ladies Companion

- Selasa, 07 April 2026 | 07:40 WIB
Bareskrim Ungkap Peredaran Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Modus Ladies Companion

Operasi penyamaran berhasil membongkar jaringan peredaran ekstasi di balik gemerlap kelab malam Bali. Bareskrim Polri, melalui tim gabungan, berhasil mengungkap bisnis haram ini setelah melakukan pembelian terselubung dengan melibatkan seorang ladies companion.

Menurut keterangan yang dirilis, operasi digelar di dua lokasi. Yang pertama adalah N Co-Living di kawasan Kerobokan, Badung. Tempat kedua yang disasar adalah sebuah tempat karaoke bernama Delona, tepatnya di Denpasar Selatan. Dari kedua lokasi itu, polisi menyita sejumlah ekstasi sebagai barang bukti.

Sampai saat ini, sudah sepuluh orang yang diamankan sebagai tersangka. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, yang dipimpin langsung oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Modus Melalui Ladies Companion

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, membeberkan awal mula pengungkapan. Semua berawal dari informasi yang beredar soal peredaran narkoba di N Co-Living. Tim pun turun untuk memastikan kebenarannya.

“Pada hari Rabu, 1 April 2026, tim gabungan melakukan Undercover buy dengan membeli ekstasi sebanyak sepuluh butir melalui seorang ladies companion (LC) di N CO-Living,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (6/4).

“Kemudian LC tersebut memanggil Kapten N CO-Living untuk dilakukan assessment lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room,” lanjutnya.

Setelah transaksi itu, polisi langsung bergerak. Mereka menangkap pria yang berperan sebagai ‘apoteker’ atau pengedar, bernama Ngakan Gede Rupawan. Penggeledahan terhadapnya membuahkan hasil.

Polisi menemukan sepuluh butir pil ekstasi berwarna pink dengan logo ‘Heineken’. Tak hanya itu, ada juga uang tunai sebesar Rp 10 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba di tempat hiburan itu.

“Barang bukti tersebut kami tes dengan drug test dan hasilnya positif ekstasi,” tegas Eko Hadi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar