Kebijakan Fotografi di Ruang Publik Jakarta: Boleh, Asal Tidak Memaksa
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memotret atau bahkan mencari penghasilan dari aktivitas fotografi di ruang publik. Hal ini termasuk lokasi-lokasi seperti taman dan hutan kota yang tersebar di seluruh Jakarta.
Meski begitu, Pramono menekankan dengan jelas bahwa aktivitas ini harus dilakukan tanpa adanya paksaan terhadap warga atau pengunjung lainnya. Pernyataan ini disampaikannya di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10).
"Yang berkaitan dengan fotografi, memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret," ujar Pramono. "Tetapi kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park, langsung saya tertibkan," tegasnya menambahkan.
Menurutnya, Jakarta adalah kota yang terbuka bagi siapa pun untuk mencari nafkah, selama dilakukan secara etis dan tidak merugikan atau mengganggu orang lain.
"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara. Tetapi yang paling penting, enggak boleh memaksa," katanya.
Pramono juga melihat sisi positif dari aktivitas ini, dengan menilai bahwa fotografi di ruang publik dapat menjadi wadah kreativitas bagi warga. "Ya kan itu suka sama suka aja. Saya sering kali juga kalau difoto, fotonya bagus, ya saya ambil," ucapnya.
Artikel Terkait
Sumbar Pimpin Progres Huntara, Aceh Masih Tertinggal
Jenazah Wagub Sulbar Tiba di Jakarta, Akan Dimakamkan di Kalibata
Rakornas 2026: Titik Temu Pusat dan Daerah untuk Pacu Indonesia Emas 2045
Kabel Semrawut di Trotoar Karet, Warga Waswas Setiap Melintas