Kebijakan Fotografi di Ruang Publik Jakarta: Boleh, Asal Tidak Memaksa
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara resmi menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memotret atau bahkan mencari penghasilan dari aktivitas fotografi di ruang publik. Hal ini termasuk lokasi-lokasi seperti taman dan hutan kota yang tersebar di seluruh Jakarta.
Meski begitu, Pramono menekankan dengan jelas bahwa aktivitas ini harus dilakukan tanpa adanya paksaan terhadap warga atau pengunjung lainnya. Pernyataan ini disampaikannya di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10).
"Yang berkaitan dengan fotografi, memang sekali lagi ya, itu kan enggak ada larangan untuk orang memotret," ujar Pramono. "Tetapi kemudian kalau orang memaksa menjual potretnya ya enggak boleh. Seperti yang terjadi di Tebet Eco Park, langsung saya tertibkan," tegasnya menambahkan.
Menurutnya, Jakarta adalah kota yang terbuka bagi siapa pun untuk mencari nafkah, selama dilakukan secara etis dan tidak merugikan atau mengganggu orang lain.
"Jadi prinsipnya adalah Jakarta ini kota terbuka, semua orang boleh mencari nafkah dengan berbagai cara. Tetapi yang paling penting, enggak boleh memaksa," katanya.
Pramono juga melihat sisi positif dari aktivitas ini, dengan menilai bahwa fotografi di ruang publik dapat menjadi wadah kreativitas bagi warga. "Ya kan itu suka sama suka aja. Saya sering kali juga kalau difoto, fotonya bagus, ya saya ambil," ucapnya.
Mengenal Fenomena Fotografer 'Ngamen' di Jakarta
Belakangan ini, muncul diskursus mengenai fenomena fotografer 'ngamen'. Mereka adalah para fotografer yang mengabadikan momen spontan (candid) warga, khususnya di pusat keramaian komunitas seperti arena lari stadion atau saat Car Free Day (CFD).
Foto-foto hasil jepretan ini kemudian diperjualbelikan melalui platform marketplace digital khusus. Aplikasi ini mengandalkan teknologi canggih pengenalan wajah (face recognition) untuk memindai dan mengenali wajah subjek yang tertangkap dalam foto.
Namun, proses pencarian foto ini hanya dapat diakses oleh orang yang fotonya diambil, dengan syarat mereka telah mengunduh aplikasi tersebut dan mendaftarkan data biometrik wajah mereka terlebih dahulu.
Berikut adalah cara kerjanya: Setelah fotografer mengunggah hasil jepretannya ke platform, sistem kecerdasan buatan (AI) akan otomatis mencocokkan wajah dalam foto dengan data yang terdaftar. Jika cocok, notifikasi akan dikirim kepada subjek yang teridentifikasi.
Subjek kemudian bisa meninjau, memilih, dan membeli foto profesional dirinya dengan harga yang bervariasi, umumnya mulai dari belasan ribu hingga ratusan ribu rupiah.
Fenomena ini dinilai mampu menjembatani fotografer dengan konsumen potensial secara instan. Namun, di sisi lain, praktik ini juga memicu perdebatan etika seputar privasi, mengingat tidak semua orang yang difoto secara candid merasa nyaman atau memberikan izin untuk menjadi subjek bidikan kamera.
Artikel Terkait
Indonesia Duduki Peringkat Kedua Emisi Metana Sektor Energi Fosil di Asia Selatan dan Tenggara
Komisi III DPRD Bone Sidak Perbaikan Dermaga Pelabuhan Bajoe, Progres Capai 30 Persen
Maia Estianty Pamer Momen Mesra dengan Irwan Mussry di Tengah Polemik Ahmad Dhani soal Dugaan KDRT
PDAM Bone Antisipasi Krisis Air Bersih Akibat Musim Kemarau dan Alih Fungsi Lahan