MURIANETWORK.COM - PRANCIS mendukung Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Karim Khan meminta surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan empat lainnya. Paris telah memperingatkan Tel Aviv mematuhi hukum internasional sebelum dan selama pasukan Zionis menginvasi Gaza, Palestina.
"Prancis mendukung pengadilan pidana internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi," ungkap pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis yang dirilis pada Senin (20/5) malam, dilansir dari Guardian, Selasa (21/5).
Pernyataan tersebut juga mengatakan Prancis telah memperingatkan Israel tentang perlu mematuhi hukum kemanusiaan internasional, khususnya mengenai tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Gaza. Paris juga telah mendesak Tel Aviv untuk memberikan akses kemanusiaan yang memadai.
Kementerian tersebut juga mengutuk pembantaian antisemit yang dilakukan oleh Hamas selama serangan kelompok tersebut terhadap Israel pada 7 Oktober. Sebelumnya, Khan mengatakan telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas perang di Gaza.
Khan juga mengatakan para pemimpin kelompok Hamas, termasuk Ismail Haniyeh yang berbasis di Qatar dan pemimpin Gaza Yahya Sinwar, turut menjadi sasaran surat tersebut.
Sumber: mediaindonesia
Artikel Terkait
Benda Terbang Tak Dikenal Meledak di Polandia: Militer Lakukan Investigasi
Bola Api Misterius Bikin Heboh Langit Jepang, Fenomena Apa Itu?
10 Negara Paling Hobi Korupsi di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Zara Qairina Kasus Apa? Menelisik Tragedi Yang Mengguncang Malaysia!