"Prancis mendukung pengadilan pidana internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi," ungkap pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis yang dirilis pada Senin (20/5) malam, dilansir dari Guardian, Selasa (21/5).
Pernyataan tersebut juga mengatakan Prancis telah memperingatkan Israel tentang perlu mematuhi hukum kemanusiaan internasional, khususnya mengenai tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Gaza. Paris juga telah mendesak Tel Aviv untuk memberikan akses kemanusiaan yang memadai.
Kementerian tersebut juga mengutuk pembantaian antisemit yang dilakukan oleh Hamas selama serangan kelompok tersebut terhadap Israel pada 7 Oktober. Sebelumnya, Khan mengatakan telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas perang di Gaza.
Khan juga mengatakan para pemimpin kelompok Hamas, termasuk Ismail Haniyeh yang berbasis di Qatar dan pemimpin Gaza Yahya Sinwar, turut menjadi sasaran surat tersebut.
Artikel Terkait
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global
Iran Siagakan 400 Unit Tempur, Waspadai Serangan AS-Israel di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Kapal Tanker Rusia Disita AS, Moskow Balas dengan Kapal Perang
AS Akhirnya Meringkus Dua Kapal Tanker Armada Bayangan Venezuela