MURIANETWORK.COM - PRANCIS mendukung Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) Karim Khan meminta surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan empat lainnya. Paris telah memperingatkan Tel Aviv mematuhi hukum internasional sebelum dan selama pasukan Zionis menginvasi Gaza, Palestina.
"Prancis mendukung pengadilan pidana internasional, independensinya, dan perjuangan melawan impunitas dalam segala situasi," ungkap pernyataan Kementerian Luar Negeri Prancis yang dirilis pada Senin (20/5) malam, dilansir dari Guardian, Selasa (21/5).
Pernyataan tersebut juga mengatakan Prancis telah memperingatkan Israel tentang perlu mematuhi hukum kemanusiaan internasional, khususnya mengenai tingkat korban sipil yang tidak dapat diterima di Gaza. Paris juga telah mendesak Tel Aviv untuk memberikan akses kemanusiaan yang memadai.
Kementerian tersebut juga mengutuk pembantaian antisemit yang dilakukan oleh Hamas selama serangan kelompok tersebut terhadap Israel pada 7 Oktober. Sebelumnya, Khan mengatakan telah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas perang di Gaza.
Khan juga mengatakan para pemimpin kelompok Hamas, termasuk Ismail Haniyeh yang berbasis di Qatar dan pemimpin Gaza Yahya Sinwar, turut menjadi sasaran surat tersebut.
Sumber: mediaindonesia
Artikel Terkait
Hamas Terima Gencatan Senjata, Trump: Hari yang Penting, Semua Akan Diperlakukan Adil
Trump Perintahkan Israel Hentikan Ngebom Gaza
Israel Bawa Relawan dan Aktivis Sumud Flotilla ke Penjara Negev
Saat Media Rusia Sebut George Soros Danai Demo Rusuh Indonesia, Sejumlah Lembaga Terseret!