Haji Mujamalah: Visa Undangan Saudi yang Tak Pakai Kuota Haji Nasional
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa haji mandiri sebenarnya merupakan haji dengan visa mujamalah atau haji undangan dari Arab Saudi. Ibadah haji mujamalah ini tidak menggunakan kuota haji nasional Indonesia.
Dahnil menegaskan bahwa haji mandiri tidak diatur dalam undang-undang Indonesia. Yang dimaksud dengan haji mandiri adalah visa mujamalah yang diatur melalui undang-undang mujamalah, furoda, dan haji.
Untuk mengikuti haji mujamalah, calon jemaah tetap harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Visa mujamalah biasanya diperoleh melalui PIHK, bukan secara perorangan.
Visa mujamalah juga dapat berupa undangan langsung dari Kerajaan Saudi kepada orang per orang tertentu. Namun secara umum, haji mandiri biasanya dipilih melalui PIHK atau haji khusus.
Menurut Dahnil, jemaah yang mengikuti haji mujamalah akan tetap diorganisir, berbeda dengan umrah mandiri yang sudah diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru.
Artikel Terkait
Trump Ancang-Ancang Perluas Operasi Militer di Selat Hormuz Jika Negosiasi dengan Iran Gagal
Prabowo: Makan Bergizi Gratis Tidak Dipaksakan untuk Anak dari Keluarga Mampu
Kapolri Rotasi Sembilan Kapolda, Irjen Tomex Korniawan Jabat Wairwasum Polri
Kapolri Mutasi Sembilan Kapolda, Brigjen Himawan Bayu Aji Jabat Kapolda Sultra