Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Syarat & 23 Juta Penerima

- Jumat, 07 November 2025 | 05:20 WIB
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025: Syarat & 23 Juta Penerima

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta Dimulai Akhir 2025

Pemerintah Indonesia akan memulai program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sasaran Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa program pemutihan ini difokuskan pada peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan yang saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat.

Dasar Hukum dan Implementasi

Kebijakan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini sesuai dengan amanat Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas layanan kesehatan. Pemerintah juga akan menegakkan aturan kepatuhan kepesertaan dengan mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

Syarat dan Kriteria Penerima Pemutihan BPJS

  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  • Peserta beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta dari kalangan tidak mampu
  • Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi Pemerintah Daerah

Mekanisme Pemutihan Tunggakan BPJS

Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran harus segera melakukan registrasi ulang untuk menjadi peserta aktif. Cak Imin menekankan bahwa ke depan tidak akan ada lagi masyarakat, khususnya dari kalangan miskin, yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN.

Kebijakan pemutihan BPJS Kesehatan ini juga mengedepankan semangat gotong royong, dimana peserta yang mampu diharapkan dapat terus berkontribusi dalam pengembangan program jaminan kesehatan nasional.

Komentar