Meski tidak akan ditinggali, rumah pensiun seluas 12.000 meter persegi ini rencananya akan memiliki fungsi lain. Jokowi mengungkapkan potensi rumah tersebut untuk dijadikan sebagai tempat pertemuan dan menerima tamu.
"Ya, bisa saja untuk pertemuan, pertemuan. Atau menerima tamu, enggak tahu. Saya enggak tahu, saya belum tahu," ujarnya. Ia juga membuka kemungkinan rumah tersebut menjadi ruang publik, meski enggan membeberkan rencana lebih lanjut.
Dasar Hukum Pemberian Rumah untuk Mantan Presiden dan Wapres
Pemberian rumah untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pada Pasal 8 UU tersebut disebutkan bahwa bekas presiden dan bekas wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, serta sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya. Selain untuk Jokowi, rumah serupa juga diberikan kepada mantan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Dengan progres yang hampir rampung, rumah pensiun Jokowi di Karanganyar ini akan segera diserahkan oleh negara dan siap menjalankan fungsinya yang baru.
Artikel Terkait
Anggota DPR Soroti Maraknya Gas Whip Pink di Kalangan Remaja
Sidang Tuntutan Aktivis UNY Ditunda, Jaksa Akui Belum Siap
Elit Global dan Kejahatan yang Dilembagakan: Saat Hukum Melindungi Para Dalang
Soenarko Sindir Pernyataan Kapolri: Bukan Berlebihan, Tapi Konyol