Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Putusan praperadilan ini menjadi perhatian publik terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayyubi Harahap, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan menyempitnya ruang bagi aktivis untuk menyuarakan aspirasi kritis di Indonesia.
"Kami sangat kecewa dengan hasil putusan praperadilan ini," ujar Al Ayyubi di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10). "Situasi ini membuktikan sudah tidak ada tempat bagi kelompok kritis dan aktivis pro-demokrasi di negara ini."
Al Ayyubi juga menekankan status Delpedro bersama tiga tersangka lainnya - admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar - sebagai tahanan politik. Menurutnya, mereka dijadikan kambing hitam dalam penanganan kerusuhan 25 Agustus 2025.
Pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan Delpedro turut disoroti, khususnya mengenai perolehan dua alat bukti. Padahal, menurut pengakuan tim hukum, Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya.
Artikel Terkait
Umrah Mandiri Bisa Berujung Pidana Jika Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
Jokowi Buka Fakta Mengejutkan Soal Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Untung, Tapi Selamatkan Rp 100 Triliun Ini!
Meriahnya HUT RI ke-80 di Beijing: Tenun Tanimbar & Puncak Kerja Sama Indonesia-China
Paul Biya Kembali Menang: Kekuasaan 8 Periode, Kerusuhan Berdarah, dan Kontroversi di Balik Kursi Presiden 92 Tahun