Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Putusan praperadilan ini menjadi perhatian publik terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayyubi Harahap, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan menyempitnya ruang bagi aktivis untuk menyuarakan aspirasi kritis di Indonesia.
"Kami sangat kecewa dengan hasil putusan praperadilan ini," ujar Al Ayyubi di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10). "Situasi ini membuktikan sudah tidak ada tempat bagi kelompok kritis dan aktivis pro-demokrasi di negara ini."
Al Ayyubi juga menekankan status Delpedro bersama tiga tersangka lainnya - admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar - sebagai tahanan politik. Menurutnya, mereka dijadikan kambing hitam dalam penanganan kerusuhan 25 Agustus 2025.
Pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan Delpedro turut disoroti, khususnya mengenai perolehan dua alat bukti. Padahal, menurut pengakuan tim hukum, Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya.
Afif Abdul Qoyim, penasihat hukum lainnya, menyayangkan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang dinilai tidak sejalan dengan argumentasi hukum dan bukti yang diajukan. "Putusan ini kering terhadap argumentasi hukum dan bukti-bukti yang kami ajukan," tegas Afif.
Detail Perkara Praperadilan Delpedro Marhaen
Permohonan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro didakwa melakukan penghasutan terhadap pelajar dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation.
Dalam permohonan praperadilan, Delpedro mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka, serta meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Artikel Terkait
118 BEM Nusantara Dialog Langsung dengan Mentan, Bahas Swasembada Pangan hingga Koperasi Desa
Calon Jemaah Haji Asal Mamuju Meninggal di RS Wahidin Sesaat Sebelum Diberangkatkan ke Tanah Suci
Mahfud MD Ungkap Sembilan Kultur Buruk di Polri, Kekerasan hingga Korupsi Jadi Sorotan Utama
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Sulsel Berpotensi Hujan Sedang pada Kamis