Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Putusan praperadilan ini menjadi perhatian publik terkait kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Penasihat hukum Delpedro dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Al Ayyubi Harahap, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan praperadilan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan menyempitnya ruang bagi aktivis untuk menyuarakan aspirasi kritis di Indonesia.
"Kami sangat kecewa dengan hasil putusan praperadilan ini," ujar Al Ayyubi di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10). "Situasi ini membuktikan sudah tidak ada tempat bagi kelompok kritis dan aktivis pro-demokrasi di negara ini."
Al Ayyubi juga menekankan status Delpedro bersama tiga tersangka lainnya - admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar - sebagai tahanan politik. Menurutnya, mereka dijadikan kambing hitam dalam penanganan kerusuhan 25 Agustus 2025.
Pertimbangan hakim dalam menolak praperadilan Delpedro turut disoroti, khususnya mengenai perolehan dua alat bukti. Padahal, menurut pengakuan tim hukum, Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelumnya.
Artikel Terkait
Kampung Apung Kapuk Teko: Potret Getir Warga Jakarta yang Hidup di Atas Air Sejak 1990-an
Basarnas Evakuasi Lansia & Balita! Begini Kondisi Terkini Banjir Mamuju
Misteri Intelijen China di Balik Tambang Emas Ilegal Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap!
Polri Buka Suara: Fakta Mencengangkan Soal Radikalisme & LGBT di Internal Kepolisian!