Afif Abdul Qoyim, penasihat hukum lainnya, menyayangkan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang dinilai tidak sejalan dengan argumentasi hukum dan bukti yang diajukan. "Putusan ini kering terhadap argumentasi hukum dan bukti-bukti yang kami ajukan," tegas Afif.
Detail Perkara Praperadilan Delpedro Marhaen
Permohonan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro didakwa melakukan penghasutan terhadap pelajar dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation.
Dalam permohonan praperadilan, Delpedro mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka, serta meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Artikel Terkait
Hoaks di Media Sosial: Jerat Hukum Keonaran dari Zaman Merdeka hingga Era Digital
Gerbong Penuh Penumpang Diserang, Ukraina Kecam Rusia Lakukan Teror di Rel Kereta
Syaban, Bulanku Kata Rasulullah: Jembatan Sunyi Menuju Ramadan
Ribuan Pejabat Serbu Sentul, Warga Diminta Waspadai Macet