Afif Abdul Qoyim, penasihat hukum lainnya, menyayangkan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang dinilai tidak sejalan dengan argumentasi hukum dan bukti yang diajukan. "Putusan ini kering terhadap argumentasi hukum dan bukti-bukti yang kami ajukan," tegas Afif.
Detail Perkara Praperadilan Delpedro Marhaen
Permohonan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro didakwa melakukan penghasutan terhadap pelajar dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation.
Dalam permohonan praperadilan, Delpedro mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka, serta meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Artikel Terkait
Kampung Apung Kapuk Teko: Potret Getir Warga Jakarta yang Hidup di Atas Air Sejak 1990-an
Basarnas Evakuasi Lansia & Balita! Begini Kondisi Terkini Banjir Mamuju
Misteri Intelijen China di Balik Tambang Emas Ilegal Indonesia: Fakta Mengejutkan Terungkap!
Polri Buka Suara: Fakta Mencengangkan Soal Radikalisme & LGBT di Internal Kepolisian!