Afif Abdul Qoyim, penasihat hukum lainnya, menyayangkan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang dinilai tidak sejalan dengan argumentasi hukum dan bukti yang diajukan. "Putusan ini kering terhadap argumentasi hukum dan bukti-bukti yang kami ajukan," tegas Afif.
Detail Perkara Praperadilan Delpedro Marhaen
Permohonan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Delpedro didakwa melakukan penghasutan terhadap pelajar dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 melalui unggahan akun Instagram Lokataru Foundation.
Dalam permohonan praperadilan, Delpedro mempersoalkan penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka, serta meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut.
Artikel Terkait
Mantan Suami WNA Jadi Tersangka Penemuan Jenazah Cucu Mpok Nori di Cipayung
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut ke Tahanan Rumah
Empat Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ciantir Lebak, Selamat Berkat Evakuasi Cepat
Harga Emas Mandek, Catat Level Terendah dalam Sepekan