Warga Negara Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Eks Istri Siri di Bambu Apus

- Minggu, 22 Maret 2026 | 13:10 WIB
Warga Negara Irak Jadi Tersangka Pembunuhan Eks Istri Siri di Bambu Apus

Seorang warga negara Irak berinisial F kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu diduga tega membunuh eks istri siri-nya, DA (37), di sebuah kontrakan di Bambu Apus, Jakarta Timur. Motifnya, katanya, sederhana tapi tragis: sang korban ingin mengakhiri hubungan, namun F menolak.

"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Minggu (22/3/2026).

Alfian menambahkan, pelaku kini sudah diamankan di Cikupa, Tangerang. Dia terancam hukuman berat dengan jerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.

Menurut keterangan polisi, kejadian berlangsung sekitar Kamis malam. Baru dua hari kemudian, tepatnya Sabtu pagi, tubuh korban ditemukan. Ibunya, B, yang datang ke kontrakan itu pukul tiga pagi, sudah merasa ada yang tidak beres. Pintu terkunci dari dalam.

Kakak korban, A, yang akhirnya berhasil membuka pintu, langsung disambat pemandangan mengerikan. DA terbujur tak bernyawa di lantai. Darahnya sudah mengering.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar