Seorang warga negara Irak berinisial F kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu diduga tega membunuh eks istri siri-nya, DA (37), di sebuah kontrakan di Bambu Apus, Jakarta Timur. Motifnya, katanya, sederhana tapi tragis: sang korban ingin mengakhiri hubungan, namun F menolak.
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, Minggu (22/3/2026).
Alfian menambahkan, pelaku kini sudah diamankan di Cikupa, Tangerang. Dia terancam hukuman berat dengan jerat Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.
Menurut keterangan polisi, kejadian berlangsung sekitar Kamis malam. Baru dua hari kemudian, tepatnya Sabtu pagi, tubuh korban ditemukan. Ibunya, B, yang datang ke kontrakan itu pukul tiga pagi, sudah merasa ada yang tidak beres. Pintu terkunci dari dalam.
Kakak korban, A, yang akhirnya berhasil membuka pintu, langsung disambat pemandangan mengerikan. DA terbujur tak bernyawa di lantai. Darahnya sudah mengering.
Artikel Terkait
KPK Benarkan Yaqut Cholil Qoumas Beralih Status Jadi Tahanan Rumah
Polri Siapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa untuk Puncak Arus Balik 24 Maret
Warga Indonesia di Prancis Rayakan Idulfitri dengan Khidmat di KBRI Paris
Naila, Gadis Makassar yang Pernah Haru-Biru Prabowo, Kini Resmi Miliki Rumah Layak Huni