Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini Gus Yaqut sapaan akrabnya menjalani tahanan rumah. Peralihan ini resmi berlaku mulai Kamis malam, 19 Maret 2026 lalu.
Kabar itu baru dikonfirmasi KPK pada Minggu (22/3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status itu dilakukan menyusul permohonan dari keluarga tersangka yang diajukan dua hari sebelumnya.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi.
Permohonan keluarga, kata dia, sudah ditelaah dan akhirnya dikabulkan. Dasar hukumnya merujuk pada aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Meski begitu, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan kendur. Mereka menjamin pengamanan dan pemantauan melekat tetap berjalan selama masa tahanan rumah ini.
Hanya Sementara
Nah, penting dicatat. Status tahanan rumah ini bukan berarti permanen. KPK menegaskan hal itu hanya bersifat sementara.
“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” tegas Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah, Sabtu (21/3) di Jakarta.
Artikel Terkait
Mantan Suami WNA Jadi Tersangka Penemuan Jenazah Cucu Mpok Nori di Cipayung
Empat Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Ciantir Lebak, Selamat Berkat Evakuasi Cepat
Harga Emas Mandek, Catat Level Terendah dalam Sepekan
Bupati Bone Imbau Warga Alihkan Tabungan ke Emas Antisipasi Inflasi