Kematian Prada Lucky: Sidang Perdana 22 Terdakwa & Desakan Pecat dari TNI

- Senin, 27 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Kematian Prada Lucky: Sidang Perdana 22 Terdakwa & Desakan Pecat dari TNI

Sidang pertama kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo telah digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 27 Oktober 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hukum di lingkungan militer.

Kuasa hukum keluarga korban tidak hanya menuntut hukuman pidana penjara, tetapi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI terhadap 22 terdakwa. Tuntutan ini diajukan untuk menciptakan efek jera dan menjaga martabat institusi TNI.

Prada Lucky Saputra Namo, yang tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh 22 rekan seangkatannya.

Desakan Pemeriksaan Komandan Batalion

Tim kuasa hukum juga mendesak agar Komandan Batalion (Danyon) turut diperiksa dalam persidangan. Hal ini terkait dugaan pembiaran komando atas terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Prada Ricard Junimton Bulan, yang dianggap sebagai saksi kunci, diharapkan dapat memberikan kesaksian jujur tanpa tekanan. Keterangannya dinilai penting untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi, termasuk ada atau tidaknya kelalaian dalam struktur komando.

Menurut kuasa hukum, kematian Prada Lucky bukanlah tindakan spontan, melainkan penganiayaan berat yang terjadi berulang kali, bahkan saat korban sudah tidak berdaya. Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi prinsip tanggung jawab komando dalam hukum militer.

Negara diharapkan tidak menutup mata atas gugurnya nyawa seorang prajurit bukan di medan perang, melainkan di tangan sesama anggota yang seharusnya saling melindungi.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar