Sidang pertama kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo telah digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 27 Oktober 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hukum di lingkungan militer.
Kuasa hukum keluarga korban tidak hanya menuntut hukuman pidana penjara, tetapi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI terhadap 22 terdakwa. Tuntutan ini diajukan untuk menciptakan efek jera dan menjaga martabat institusi TNI.
Prada Lucky Saputra Namo, yang tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh 22 rekan seangkatannya.
Artikel Terkait
Di Tengah Hiruk-Pikuk Zaman, Islam Mengajak Kita Menemukan Hikmah dalam Keheningan
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye