Sidang pertama kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo telah digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 27 Oktober 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hukum di lingkungan militer.
Kuasa hukum keluarga korban tidak hanya menuntut hukuman pidana penjara, tetapi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI terhadap 22 terdakwa. Tuntutan ini diajukan untuk menciptakan efek jera dan menjaga martabat institusi TNI.
Prada Lucky Saputra Namo, yang tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh 22 rekan seangkatannya.
Artikel Terkait
Dideportasi Gara-gara Kritik Israel? Kisah Sami Hamdi yang Bikin Miris
Ibu Prada Lucky Berteriak Kau Harus Dipecat! di Sidang Perdana Pembunuhan Anaknya
DPR Turun Tangan! Hak Ibadah Warga Bekasi Diblokir Pengembang, Begini Sikap Mereka
Momen Haru di Kodim 1710/Mimika: Pelepasan Personel Pindah dan Purna Tugas, Ada Apa Saja?