Sidang pertama kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo telah digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 27 Oktober 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hukum di lingkungan militer.
Kuasa hukum keluarga korban tidak hanya menuntut hukuman pidana penjara, tetapi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI terhadap 22 terdakwa. Tuntutan ini diajukan untuk menciptakan efek jera dan menjaga martabat institusi TNI.
Prada Lucky Saputra Namo, yang tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh 22 rekan seangkatannya.
Artikel Terkait
Umrah Mandiri Bisa Berujung Pidana Jika Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
Jokowi Buka Fakta Mengejutkan Soal Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Untung, Tapi Selamatkan Rp 100 Triliun Ini!
Meriahnya HUT RI ke-80 di Beijing: Tenun Tanimbar & Puncak Kerja Sama Indonesia-China
Paul Biya Kembali Menang: Kekuasaan 8 Periode, Kerusuhan Berdarah, dan Kontroversi di Balik Kursi Presiden 92 Tahun