Sidang pertama kasus kematian Prada Lucky Saputra Namo telah digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 27 Oktober 2025. Peristiwa ini menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran hukum di lingkungan militer.
Kuasa hukum keluarga korban tidak hanya menuntut hukuman pidana penjara, tetapi juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI terhadap 22 terdakwa. Tuntutan ini diajukan untuk menciptakan efek jera dan menjaga martabat institusi TNI.
Prada Lucky Saputra Namo, yang tercatat sebagai anggota Tabakpan 2.2 Ru 3 Ton 1 Kipan A Yonif TP 834/WM, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh 22 rekan seangkatannya.
Artikel Terkait
Forum Aksi Kirim Bantuan dan Serukan Percepatan Pemulihan di Aceh
Mediasi Berhasil Atasi Aduan Jemaah Umrah soal Fasilitas Hotel
Guru Honorer Yogya Bergaji Rp500 Ribu, DPRD Ingatkan Bahaya Program Makan Gratis
Nadiem Jalani Sidang Korupsi Laptop Chromebook dengan Kondisi Kesehatan Terbatas