Tim kuasa hukum juga mendesak agar Komandan Batalion (Danyon) turut diperiksa dalam persidangan. Hal ini terkait dugaan pembiaran komando atas terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Prada Ricard Junimton Bulan, yang dianggap sebagai saksi kunci, diharapkan dapat memberikan kesaksian jujur tanpa tekanan. Keterangannya dinilai penting untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi, termasuk ada atau tidaknya kelalaian dalam struktur komando.
Menurut kuasa hukum, kematian Prada Lucky bukanlah tindakan spontan, melainkan penganiayaan berat yang terjadi berulang kali, bahkan saat korban sudah tidak berdaya. Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi prinsip tanggung jawab komando dalam hukum militer.
Negara diharapkan tidak menutup mata atas gugurnya nyawa seorang prajurit bukan di medan perang, melainkan di tangan sesama anggota yang seharusnya saling melindungi.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, VinÃcius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral