Tim kuasa hukum juga mendesak agar Komandan Batalion (Danyon) turut diperiksa dalam persidangan. Hal ini terkait dugaan pembiaran komando atas terjadinya penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Prada Ricard Junimton Bulan, yang dianggap sebagai saksi kunci, diharapkan dapat memberikan kesaksian jujur tanpa tekanan. Keterangannya dinilai penting untuk mengungkap secara jelas peristiwa yang terjadi, termasuk ada atau tidaknya kelalaian dalam struktur komando.
Menurut kuasa hukum, kematian Prada Lucky bukanlah tindakan spontan, melainkan penganiayaan berat yang terjadi berulang kali, bahkan saat korban sudah tidak berdaya. Kasus ini dianggap sebagai ujian bagi prinsip tanggung jawab komando dalam hukum militer.
Negara diharapkan tidak menutup mata atas gugurnya nyawa seorang prajurit bukan di medan perang, melainkan di tangan sesama anggota yang seharusnya saling melindungi.
Artikel Terkait
Umrah Mandiri Bisa Berujung Pidana Jika Lakukan Hal Ini, Jangan Sampai Terjebak!
Jokowi Buka Fakta Mengejutkan Soal Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Untung, Tapi Selamatkan Rp 100 Triliun Ini!
Meriahnya HUT RI ke-80 di Beijing: Tenun Tanimbar & Puncak Kerja Sama Indonesia-China
Paul Biya Kembali Menang: Kekuasaan 8 Periode, Kerusuhan Berdarah, dan Kontroversi di Balik Kursi Presiden 92 Tahun