Penundaan tersebut disebabkan oleh kurangnya waktu yang tersedia bagi pihak pengadilan untuk mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus ini.
"Waktu yang kami miliki hanya dua hari. Mempelajari berkas dari jaksa penuntut umum serta dari penasehat hukum merupakan hal yang kami lakukan dengan sungguh-sungguh, bukan karena kami mengabaikannya," terang Suparman.
Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.
Rafael juga didakwa mendirikan beberapa perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari wajib pajak dan diduga melakukan transaksi pencucian uang melalui berbagai pembelian aset dan pendirian perusahaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Jenazah Lansia Pemulung Ditemukan dalam Reruntuhan Gubuk Terbakar di Antang
Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Usai Ibu Marahi Nenek
Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Signifikan
Dua Rumah Hangus Terbakar di Barru, Diduga Akibat Korsleting Listrik