Penundaan tersebut disebabkan oleh kurangnya waktu yang tersedia bagi pihak pengadilan untuk mempelajari berkas-berkas yang berkaitan dengan kasus ini.
"Waktu yang kami miliki hanya dua hari. Mempelajari berkas dari jaksa penuntut umum serta dari penasehat hukum merupakan hal yang kami lakukan dengan sungguh-sungguh, bukan karena kami mengabaikannya," terang Suparman.
Rafael Alun Trisambodo, terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, Rafael didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.
Rafael juga didakwa mendirikan beberapa perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari wajib pajak dan diduga melakukan transaksi pencucian uang melalui berbagai pembelian aset dan pendirian perusahaan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah Diduga Darah Menstruasi
Anies Resmikan Jembatan Gantung, Jawab Penantian Warga Karanganyar Tiga Dekade
Lantai Kayu Tua Ambruk, Rombongan SD Terjatuh 4 Meter di Tangsi Belanda
Bencana Ekologis: Ujian Terberat Kedaulatan di Era Modern