Kasus Diksar Mahepel Unila: 8 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP
Polda Lampung telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang terjadi selama pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila.
Kronologi Meninggalnya Pratama Wijaya Kesuma
Pratama Wijaya Kesuma meninggal dunia beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran. Meskipun hasil ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan kematian disebabkan oleh tumor otak jenis oligodendroglioma, investigasi polisi mengungkap fakta lain.
Hasil Investigasi Polda Lampung
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, pemeriksaan menyeluruh membuktikan adanya tindak kekerasan fisik selama kegiatan berlangsung. "Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila," ujarnya.
Peran Masing-masing Tersangka
Kedelapan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Unila ini memiliki peran berbeda-beda. Beberapa di antaranya melakukan tindakan menampar dan menendang peserta, menyeret korban, serta memerintahkan kegiatan fisik berlebihan seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit.
Pasal yang Dijeratkan
Meski kekerasan tersebut tidak langsung menyebabkan kematian, tindakan para tersangka dikategorikan sebagai penganiayaan. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli yang mengungkap praktik penganiayaan selama kegiatan diksar meskipun penyebab kematian utama adalah kondisi medis korban.
Artikel Terkait
Empat Terdakwa Budi Daya Ganja Greenhouse di Jombang Terancam Hukuman Mati
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla di Istana Merdeka
Delapan WNA China Dideportasi Imigrasi Medan karena Salahgunakan Izin Tinggal
Anggota DPR Usul Wilayah Adat Definitif Ditutup dari Penerbitan HGU Baru