Misteri Kematian Pratama Wijaya Kesuma: 8 Tersangka Diksar Mahepel Unila Terjerat Pasal Penganiayaan

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 01:40 WIB
Misteri Kematian Pratama Wijaya Kesuma: 8 Tersangka Diksar Mahepel Unila Terjerat Pasal Penganiayaan

Kasus Diksar Mahepel Unila: 8 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP

Polda Lampung telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang terjadi selama pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila.

Kronologi Meninggalnya Pratama Wijaya Kesuma

Pratama Wijaya Kesuma meninggal dunia beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran. Meskipun hasil ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan kematian disebabkan oleh tumor otak jenis oligodendroglioma, investigasi polisi mengungkap fakta lain.

Hasil Investigasi Polda Lampung

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, pemeriksaan menyeluruh membuktikan adanya tindak kekerasan fisik selama kegiatan berlangsung. "Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila," ujarnya.


Halaman:

Komentar