Kasus Diksar Mahepel Unila: 8 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Dijerat Pasal 351 KUHP
Polda Lampung telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Pratama Wijaya Kesuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap peristiwa yang terjadi selama pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila.
Kronologi Meninggalnya Pratama Wijaya Kesuma
Pratama Wijaya Kesuma meninggal dunia beberapa bulan setelah mengikuti kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran. Meskipun hasil ekshumasi yang dirilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan kematian disebabkan oleh tumor otak jenis oligodendroglioma, investigasi polisi mengungkap fakta lain.
Hasil Investigasi Polda Lampung
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, pemeriksaan menyeluruh membuktikan adanya tindak kekerasan fisik selama kegiatan berlangsung. "Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila," ujarnya.
Artikel Terkait
Yogyakarta Puncaki Okupansi Hotel, Namun Ada Tren Penurunan yang Mengkhawatirkan
Pemerintah Ajak MUI Bahas Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian Dunia
Sandiwara Kekuasaan: Mengapa Listyo Sigit Bersedia Jadi Tersangka Utama?
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Soal Materi Lawas Toraja