Pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat. Mereka kini tengah mengaudit dan memverifikasi lebih dari seratus unit usaha yang beroperasi di tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Langkah ini bukan tanpa alasan.
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurrofiq, perubahan lanskap di wilayah terdampak terbilang sangat dramatis. Faktornya kompleks. Ada campur tangan manusia, kondisi tanah yang masih muda dan labil, ditambah curah hujan ekstrem akibat siklon tropis akhir November lalu. Kombinasi mematikan itulah yang diduga memicu bencana.
“Audit lingkungan akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,”
kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (23/12).
Sebenarnya, proses audit sudah lebih dulu berjalan di beberapa titik. Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, misalnya. Kementerian LH telah memberikan sanksi administratif kepada 8 atau 9 unit usaha di sana.
“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,”
tuturnya.
Sementara untuk Sumatera Barat, proses verifikasi lapangan sedang berlangsung. Tim di lapangan saat ini memeriksa 17 unit dari total sekitar 50-an yang masuk daftar. Jenis usahanya beragam, mulai dari semen, tambang, perumahan, sampai perkebunan kelapa sawit.
“Hari ini, tim sedang di Sumatera Barat. Ada 17 unit yang sedang dilakukan verifikasi lapangan,”
jelas Hanif.
Nah, agar penanganannya tepat sasaran, KLH memastikan pendekatannya berbasis kajian ilmiah dan spasial. Mereka pun menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
“Beberapa langkah telah kami rumuskan dengan Bapak Menteri Saintek bahwa langkah-langkah penanganan ini mesti berbasis eksakta, yang bisa memproyeksikan potensi dari apa yang akan terjadi dan bagaimana penanganannya,”
ujar Hanif.
Bisa Berujung Pidana
Audit ini konsekuensinya serius. Hanif menyebut ada tiga kemungkinan tindak lanjut yang mengintai pelaku usaha. Mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga yang terberat: pidana.
Artikel Terkait
Jambu dari Geunting: Kisah Ketangguhan di Balik Senyum Pak Razali
Gus Ipul Tegaskan Bantuan Sosial Harus Langsung ke Tangan Penerima
Email Ancaman Gegerkan Sekolah Depok, Pengaku Korban Pemerkosaan
Rajab: Antara Kemuliaan yang Nyata dan Mitos yang Menggoda