KLH Keroyok Ratusan Usaha Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera

- Selasa, 23 Desember 2025 | 16:12 WIB
KLH Keroyok Ratusan Usaha Pemicu Banjir dan Longsor di Sumatera

Pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat. Mereka kini tengah mengaudit dan memverifikasi lebih dari seratus unit usaha yang beroperasi di tiga provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Langkah ini bukan tanpa alasan.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurrofiq, perubahan lanskap di wilayah terdampak terbilang sangat dramatis. Faktornya kompleks. Ada campur tangan manusia, kondisi tanah yang masih muda dan labil, ditambah curah hujan ekstrem akibat siklon tropis akhir November lalu. Kombinasi mematikan itulah yang diduga memicu bencana.

“Audit lingkungan akan kita lakukan hampir pada lebih dari 100 unit usaha di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,”

kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (23/12).

Sebenarnya, proses audit sudah lebih dulu berjalan di beberapa titik. Di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara, misalnya. Kementerian LH telah memberikan sanksi administratif kepada 8 atau 9 unit usaha di sana.

“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,”

tuturnya.

Sementara untuk Sumatera Barat, proses verifikasi lapangan sedang berlangsung. Tim di lapangan saat ini memeriksa 17 unit dari total sekitar 50-an yang masuk daftar. Jenis usahanya beragam, mulai dari semen, tambang, perumahan, sampai perkebunan kelapa sawit.

“Hari ini, tim sedang di Sumatera Barat. Ada 17 unit yang sedang dilakukan verifikasi lapangan,”

jelas Hanif.

Nah, agar penanganannya tepat sasaran, KLH memastikan pendekatannya berbasis kajian ilmiah dan spasial. Mereka pun menggandeng Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Beberapa langkah telah kami rumuskan dengan Bapak Menteri Saintek bahwa langkah-langkah penanganan ini mesti berbasis eksakta, yang bisa memproyeksikan potensi dari apa yang akan terjadi dan bagaimana penanganannya,”

ujar Hanif.

Bisa Berujung Pidana

Audit ini konsekuensinya serius. Hanif menyebut ada tiga kemungkinan tindak lanjut yang mengintai pelaku usaha. Mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga yang terberat: pidana.

“Nanti dari audit lingkungan tadi akan menjurus kepada tiga hal, yaitu sanksi administrasi paksaan pemerintah, gugatan perdata, dan pengenaan pidana,”

tegasnya.

“Pengenaan pidana tentu kita maklumi harus kita ambil pada saat kegiatan ini mempunyai pengaruh kasualitas yang kemudian menimbulkan korban jiwa. Ini memang akan kita dekati dengan pidana,”

sambung dia. Jadi, jika ada korban jiwa dan hubungan kausalnya jelas, jalur hukum pidana akan ditempuh.

Target Maret 2026

Proses audit diprediksi tak akan singkat, bisa memakan waktu hampir setahun. Namun, KLH punya target. Untuk usaha-usaha berskala besar, mereka mendorong agar auditnya rampung lebih cepat, paling lambat Maret 2026.

“Jadi ini tentu akan berakhir tidak bisa cepat, hampir satu tahun. Namun demikian, yang penting, yang besar-besar akan kita minta selesai di bulan Maret, sehingga bisa kemudian kita tindak lanjuti,”

ucap Hanif.

Kolaborasi dengan dunia kampus disebutkan akan diperkuat. Hanif bahkan menggunakan istilah yang gamblang: 'mengeroyok' masalah ini.

“Kita mengerahkan seluruh komponen University yang ada di tanah air untuk 'mengeroyok' ini. Jadi kita akan mengeroyok bersama-sama sehingga kajian scientific-nya sangat tinggi,”

katanya.

Tak lupa, dokumen lingkungan seperti amdal dan UKL-UPL akan menjadi titik perhatian utama dalam evaluasi ini. Semua akan ditinjau ulang, terutama yang terkait dengan lanskap dan ekstraksi mineral batubara.

“Jadi untuk amdal dan UKL-UPL yang berbasis landscape dan ekstraksi mineral batubara, ini akan dilakukan evaluasi. Evaluasi akan dilakukan dengan sangat cepat dan hati-hati melalui analisis, melalui Audit Lingkungan,”

tutup Menteri Hanif.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar