Peran Masing-masing Tersangka
Kedelapan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Unila ini memiliki peran berbeda-beda. Beberapa di antaranya melakukan tindakan menampar dan menendang peserta, menyeret korban, serta memerintahkan kegiatan fisik berlebihan seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit.
Pasal yang Dijeratkan
Meski kekerasan tersebut tidak langsung menyebabkan kematian, tindakan para tersangka dikategorikan sebagai penganiayaan. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli yang mengungkap praktik penganiayaan selama kegiatan diksar meskipun penyebab kematian utama adalah kondisi medis korban.
Artikel Terkait
Hakim Desak Jaksa Kejar Buronan Kunci Kasus Korupsi Laptop Nadiem
Di Balik Dunia Serba Instan, Proses Justru yang Membentuk Karakter
Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik Saat Jemur Pakaian
Anggota DPR Usul Larangan HP untuk Anak, Buka Kisah Pilu Korban Grooming