Peran Masing-masing Tersangka
Kedelapan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Unila ini memiliki peran berbeda-beda. Beberapa di antaranya melakukan tindakan menampar dan menendang peserta, menyeret korban, serta memerintahkan kegiatan fisik berlebihan seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit.
Pasal yang Dijeratkan
Meski kekerasan tersebut tidak langsung menyebabkan kematian, tindakan para tersangka dikategorikan sebagai penganiayaan. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli yang mengungkap praktik penganiayaan selama kegiatan diksar meskipun penyebab kematian utama adalah kondisi medis korban.
Artikel Terkait
Hendropriyono Kenang Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan Sipil dengan Jiwa Militan
Bazar Rakyat Instruksi Presiden Prabowo Serbu Monas, Dihadiri Ratusan Ribu Warga
AS Siap Gelar Pertemuan dengan Iran Pekan Ini, Sinyal Damai Muncul di Tengah Konflik
Bapanas Pantau Pasar Makassar, Harga Pangan Pokok Kembali Stabil