Peran Masing-masing Tersangka
Kedelapan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Unila ini memiliki peran berbeda-beda. Beberapa di antaranya melakukan tindakan menampar dan menendang peserta, menyeret korban, serta memerintahkan kegiatan fisik berlebihan seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit.
Pasal yang Dijeratkan
Meski kekerasan tersebut tidak langsung menyebabkan kematian, tindakan para tersangka dikategorikan sebagai penganiayaan. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Penyidikan kasus ini didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli yang mengungkap praktik penganiayaan selama kegiatan diksar meskipun penyebab kematian utama adalah kondisi medis korban.
Artikel Terkait
Bentrokan Berdarah di Tambang Emas Kalbar, WNA China Serang Petugas dan TNI
Laporan YLBHI Buka Suara: Operasi Militer Ilegal dan Duka yang Membisu di Papua
Menteri Muti Tinjau Revitalisasi SMP Al-Ittihad, Janji Pendidikan Bermutu untuk Semua
Bendera Putih Berkibar di Aceh, Sinyal Darurat yang Cuma Dijawab Saya Cek Dulu