Misteri Kematian Pratama Wijaya Kesuma: 8 Tersangka Diksar Mahepel Unila Terjerat Pasal Penganiayaan

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 01:40 WIB
Misteri Kematian Pratama Wijaya Kesuma: 8 Tersangka Diksar Mahepel Unila Terjerat Pasal Penganiayaan

Peran Masing-masing Tersangka

Kedelapan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa Unila ini memiliki peran berbeda-beda. Beberapa di antaranya melakukan tindakan menampar dan menendang peserta, menyeret korban, serta memerintahkan kegiatan fisik berlebihan seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit.

Pasal yang Dijeratkan

Meski kekerasan tersebut tidak langsung menyebabkan kematian, tindakan para tersangka dikategorikan sebagai penganiayaan. Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Penyidikan kasus ini didasarkan pada keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli yang mengungkap praktik penganiayaan selama kegiatan diksar meskipun penyebab kematian utama adalah kondisi medis korban.


Halaman:

Komentar