Kasus Korupsi Pagar Laut Banten: Keterkaitan Agung Sedayu Group dan Dugaan Upaya Pengalihan Isu
Kasus korupsi pagar laut di Perairan Tangerang Utara terus bergulir di Pengadilan Tipikor PN Serang. Terungkap bahwa Arsin Kades Kohod dan beberapa pihak lain diduga mengubah lautan seluas 300 hektar menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB), yang kemudian dijual kepada PT Cakra Karya Semesta, anak usaha Agung Sedayu Group.
Keterkaitan Langsung Agung Sedayu Group
PT Intan Agung Makmur, bagian dari Agung Sedayu Group milik Sugiyanto Kusuma (Aguan), menguasai mayoritas bidang HGB di area pagar laut Tangerang, yaitu 234 dari total 263 bidang. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (hasil kerjasama Agung Sedayu Group dan Salim Group), memiliki 20 bidang SHGB lainnya.
Dugaan Upaya Pengalihan Isu Melalui Program CSR
Di tengah berlangsungnya persidangan, Agung Sedayu Group gencar menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat Kabupaten Tangerang melalui Koperasi Desa Merah Putih. Aktivitas ini menuai kecurigaan sebagai upaya "suap terselubung" untuk mencegah kasus korupsi pagar laut menjalar ke korporasi.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam