Kehadiran Jaksa Agung Muda Intelijen yang Dinilai Aneh
Kehadiran Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani dalam acara penyerahan dana CSR tersebut dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kehadiran ini justru menguatkan spekulasi adanya upaya perlindungan terhadap kepentingan korporasi Agung Sedayu Group.
Pemilik Tanggung Jawab Utama dalam Kasus Korupsi Pagar Laut
Secara hukum, tanggung jawab utama dalam kasus korupsi pagar laut seharusnya berada pada korporasi yang memesan dokumen untuk mendapatkan SHGB di wilayah laut, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, keduanya anak usaha Agung Sedayu Group milik Sugiyanto Kusuma.
Masyarakat Banten diimbau untuk tidak terkecoh dengan bantuan CSR yang diberikan, karena dikhawatirkan menjadi kompensasi agar kasus korupsi ini tidak menyentuh pemilik Agung Sedayu Group secara langsung.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam