JAKARTA – Roy Suryo, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat sejumlah aturan soal pencemaran nama baik dan fitnah. Permohonan itu didaftarkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut penasihat hukum mereka, Refly Harun, ada enam pasal yang jadi sasaran gugatan. Pasal-pasal itu bersumber dari KUHP baru dan UU ITE, yang dinilai bermasalah dalam penerapannya.
“Jadi pasal itulah yang kita persoalkan, dan mudah-mudahan MK bisa mengabulkannya,” ujar Refly Harun di Gedung MK.
Dia menegaskan, sebagai penjaga konstitusi, MK seharusnya melindungi warga negara dari kriminalisasi yang mudah terjadi. “MK harus memprotect warga negara agar tidak mudah dikriminalisasikan,” tambahnya.
Refly melihat, dalam praktiknya, pasal-pasal tersebut justru berbenturan dengan UUD 1945. Konstitusi kita kan menjamin kebebasan berpendapat. Namun begitu, aturan yang ada sekarang malah berpotensi dijadikan alat untuk membungkam kritik, terutama yang datang dari masyarakat biasa.
“Kriminalisasi itu melanggar pasal-pasal dalam konstitusi,” tegasnya.
Artikel Terkait
Direktur NCTC Mundur, Protes Kebijakan Perang AS-Iran
Maling Motor di Karawang Babak Belur Dihajar Massa, Senjata Api Rakitan Disita Polisi
Sporting CP Hadapi Tekanan Maksimal di Laga Comeback Lawan Bodo/Glimt
Korlantas Tunda One Way Nasional, Terapkan Skema Terbatas di Tol Cipali