Nadiem Makarim dan Ainun Naim Diduga Kuasai Trisakti Secara Ilegal
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim kini diikuti dengan fakta mengejutkan lainnya. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini bersama pejabat kementerian diduga melakukan upaya pengambilalihan Universitas Trisakti secara tidak sah.
Keputusan Menteri Bermasalah
Berdasarkan dokumen resmi Kemendikbudristek, pada 24 Agustus 2022, Nadiem menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 330/2022. Keputusan ini digunakan untuk mengangkat orang-orang dekatnya sebagai Pembina Yayasan Trisakti, yayasan yang mengelola enam satuan pendidikan termasuk Universitas Trisakti.
Pelanggaran Hukum dalam Pengangkatan
Menurut kuasa hukum Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung dari Marklaw, Kepmen tersebut jelas melanggar ketentuan hukum tentang pengelolaan yayasan dan universitas swasta. "Kepmen No. 330/2022 tidak sah secara hukum karena melanggar prinsip independensi Yayasan sebagai badan hukum swasta," tegas Nugraha Kusumah S.Ant., S.H.
Kemenangan Hukum yang Diabaikan
Gugatan terhadap Kepmen No. 330/2022 dimenangkan di semua tingkat peradilan, mulai dari PTUN Jakarta hingga Mahkamah Agung. Pengadilan menyatakan keputusan menteri tersebut tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum. Namun, keputusan pengadilan ini hingga kini tidak dijalankan.
Peran Kunci Ainun Naim
Yang lebih ironis, pihak-pihak yang diangkat oleh Nadiem masih menguasai kampus Trisakti, termasuk Ainun Naim yang berperan sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti versi Nadiem. Ainun Naim sebelumnya pernah diangkat menjadi Sekertaris Jenderal Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim.
Artikel Terkait
AWAS! Modus Baru Penipuan WA Palsu Ngaku dari Pajak, Saldo Langsung Ludes!
Dosen Hukum Jual Ilmu Demi Rupiah: Ancaman Mematikan bagi Negara!
Purbaya Jatuhkan Junjungannya, Ternak KDM Ngamuk!
KPK Panggil Analis & Eks Menko: Siap Ungkap Skandal Korupsi Proyek Whoosh?