Kotak Pasir Fiskal dan Transfer Komunitas: Solusi Pemangkasan Anggaran 2026
Kebijakan pemerintah memangkas transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun menuai kontroversi. Meski dikembalikan Rp 43 triliun setelah protes kepala daerah, pengurangan hampir seperempat ini tetap menjadi tantangan besar bagi otonomi daerah.
Dampak Pemangkasan TKD terhadap Daerah
Bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, TKD merupakan urat nadi sistem fiskal. Dana ini membiayai gaji PNS, tunjangan guru, layanan kesehatan, dan infrastruktur dasar. Pemangkasan drastis tanpa transisi berisiko melemahkan fondasi otonomi daerah.
Alasan Pemerintah dan Realitas Penyerapan Anggaran
Pemerintah beralasan efisiensi fiskal dan penekanan dana menganggur di kas daerah. Data menunjukkan saldo menganggur di rekening umum kas daerah mencapai Rp 233,1 triliun, meski penyaluran TKD 2023 telah mencapai Rp 644,9 triliun hingga September 2025.
Ketergantungan Daerah pada Transfer Pusat
Data KPPOD mengungkap 70% dari 514 kabupaten/kota masih bergantung pada transfer pusat. Secara nasional, PAD hanya menyumbang 29% dari total pendapatan daerah, sementara TKD mencapai 64%. Di wilayah terpencil, ketergantungan ini bahkan melebihi 80%.
Artikel Terkait
3 Jalur Tersembunyi ke Maja Lebak yang Bisa Hindari Macet Total!
Pemutihan BPJS Ditegur DPR: Keadilan Rakyat atau Jalan Pintas Curang?
RS Indonesia di Gaza Usai Gencatan Senjata: Kondisi yang Bikin Miris!
3 Jalur Tersembunyi ke Tasikmalaya, Nomor 2 Paling Cepat & Kulinernya Bikin Ketagihan!