Terungkap! Alasan Kotak Pasir Fiskal dan Transfer Komunitas Tak Tersentuh Anggaran

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:25 WIB
Terungkap! Alasan Kotak Pasir Fiskal dan Transfer Komunitas Tak Tersentuh Anggaran

Kotak Pasir Fiskal dan Transfer Komunitas: Solusi Pemangkasan Anggaran 2026

Kebijakan pemerintah memangkas transfer ke daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 dari Rp 919 triliun menjadi Rp 693 triliun menuai kontroversi. Meski dikembalikan Rp 43 triliun setelah protes kepala daerah, pengurangan hampir seperempat ini tetap menjadi tantangan besar bagi otonomi daerah.

Dampak Pemangkasan TKD terhadap Daerah

Bagi daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, TKD merupakan urat nadi sistem fiskal. Dana ini membiayai gaji PNS, tunjangan guru, layanan kesehatan, dan infrastruktur dasar. Pemangkasan drastis tanpa transisi berisiko melemahkan fondasi otonomi daerah.

Alasan Pemerintah dan Realitas Penyerapan Anggaran

Pemerintah beralasan efisiensi fiskal dan penekanan dana menganggur di kas daerah. Data menunjukkan saldo menganggur di rekening umum kas daerah mencapai Rp 233,1 triliun, meski penyaluran TKD 2023 telah mencapai Rp 644,9 triliun hingga September 2025.

Ketergantungan Daerah pada Transfer Pusat

Data KPPOD mengungkap 70% dari 514 kabupaten/kota masih bergantung pada transfer pusat. Secara nasional, PAD hanya menyumbang 29% dari total pendapatan daerah, sementara TKD mencapai 64%. Di wilayah terpencil, ketergantungan ini bahkan melebihi 80%.


Halaman:

Komentar