Heboh! Pasal PKPU Ini Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 04:25 WIB
Heboh! Pasal PKPU Ini Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?
Polemik Ijazah Gibran dan Pasal 18 PKPU 19/2023 yang Viral - Analisis Lengkap

Polemik Ijazah Gibran dan Pasal 18 PKPU 19/2023 yang Viral

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, diwarnai dengan viralnya satu pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di media sosial X (Twitter). Riwayat pendidikan Gibran yang digunakan sebagai syarat calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 kini menjadi perdebatan publik.

Gugatan Perdata Terhadap Gibran dan KPU

Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini digugat oleh advokat Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya. Gugatan perdata dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menilai penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid, sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres yang mensyaratkan minimal pendidikan SMA sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU RI melawan hukum.

Subhan juga menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun. Proses mediasi dalam gugatan ini telah gagal, sehingga perkara berlanjut ke persidangan.

Data Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan

Data pendidikan Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres Pilpres 2024 menimbulkan pertanyaan, khususnya pada pendidikan menengah yang tercantum di KPU:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
  • (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010

Subhan Palal menilai dokumen Gibran berupa sertifikat pendidikan luar negeri tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.

Dukungan Roy Suryo dan Desakan ke Kemendikdasmen

Gugatan perdata Subhan Palal terhadap Gibran mendapat dukungan dari Roy Suryo, pakar telematika yang juga intens mengulik keabsahan ijazah Jokowi. Roy Suryo bersama sejumlah orang mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Senayan, Jakarta pada Kamis (16/10/2025).

Mantan Menpora ini mendesak Kemendikdasmen mencabut surat keterangan (SK) kelulusan Gibran. "Kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib di makzulkan," kata Roy kepada media.

Pendapat Ahli dari Singapura

Prof. Sulfikar Amir dari Nanyang Technological University (NTU) di Singapura juga menyatakan bahwa pendidikan Gibran belum setara SMA penuh, memperkuat keraguan terhadap validitas ijazahnya.

Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang Viral

Di tengah polemik ijazah Gibran, beredar viral isi Pasal 18 ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menuai sorotan setelah diunggah oleh akun @BosPurwa di platform X.

Isi Lengkap Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023

(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Adapun ayat 1 Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dimaksud berisi:

Pasal 18

(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:

m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

Pasal ini mendapat kritikan dari warganet, yang sebagian menduga bahwa pasal tersebut dirancang khusus untuk memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Klaim Roy Suryo Tentang Rapor Gibran

Roy Suryo mengklaim hanya mendapatkan dua lembar salinan rapor Gibran, yaitu untuk kelas 10 dan 11 SMA. "Kurang, harusnya ada kelas 12. Nah, kelas 12 itu mau dicari-cari, coba diakali dengan UTS. UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12, karena kelas 12 itu adalah kelas 3 SMA," kata Roy.

Roy juga menyatakan bahwa program UTS Insearch di Australia yang diikuti Gibran hanya mirip lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan. "Jadi hanya matrikulasi. Ini panjangnya sebenarnya maksimal 12 bulan, minimal 9 bulan. Gibran itu hanya 6 bulan, fakta itu sudah, Gibran itu hanya 6 bulan dan tidak lulus," tegasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar