Heboh! Pasal PKPU Ini Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?

- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 04:25 WIB
Heboh! Pasal PKPU Ini Bikin Gibran Tak Perlu Ijazah SMA, Benarkah?

Polemik Ijazah Gibran dan Pasal 18 PKPU 19/2023 yang Viral

Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, diwarnai dengan viralnya satu pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 di media sosial X (Twitter). Riwayat pendidikan Gibran yang digunakan sebagai syarat calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024 kini menjadi perdebatan publik.

Gugatan Perdata Terhadap Gibran dan KPU

Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini digugat oleh advokat Subhan Palal terkait keabsahan data pendidikan sekolah menengahnya. Gugatan perdata dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan menilai penyetaraan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran tidak valid, sehingga melanggar syarat pendaftaran cawapres yang mensyaratkan minimal pendidikan SMA sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU RI melawan hukum.

Subhan juga menuntut Gibran dan KPU RI membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun. Proses mediasi dalam gugatan ini telah gagal, sehingga perkara berlanjut ke persidangan.

Data Pendidikan Gibran yang Dipertanyakan

Data pendidikan Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai cawapres Pilpres 2024 menimbulkan pertanyaan, khususnya pada pendidikan menengah yang tercantum di KPU:

  • (setara SMA), Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004
  • (setara SMA), University of Technology Sydney (UTS) Insearch di Australia, tahun 2004-2007
  • (Sarjana atau S1), Management Development Institute of Singapore (MDIS), tahun 2007-2010

Subhan Palal menilai dokumen Gibran berupa sertifikat pendidikan luar negeri tersebut tidak bisa disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.

Dukungan Roy Suryo dan Desakan ke Kemendikdasmen

Gugatan perdata Subhan Palal terhadap Gibran mendapat dukungan dari Roy Suryo, pakar telematika yang juga intens mengulik keabsahan ijazah Jokowi. Roy Suryo bersama sejumlah orang mendatangi kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Senayan, Jakarta pada Kamis (16/10/2025).

Mantan Menpora ini mendesak Kemendikdasmen mencabut surat keterangan (SK) kelulusan Gibran. "Kami pertanyakan, dan mendesak suratnya dicabut. Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran untuk menduduki posisi selaku wakil presiden sekarang, gugur, berarti dia wajib di makzulkan," kata Roy kepada media.

Pendapat Ahli dari Singapura


Halaman:

Komentar