Sepasang penghuni rumah kos di kawasan Semampir, Kota Kediri, yang selama ini menjalani kehidupan sehari-hari sebagai pengamen jalanan dan buruh bangunan, ternyata menyimpan sisi gelap sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor. Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil membekuk keduanya setelah serangkaian aksi kejahatan yang meresahkan warga di dua wilayah sekaligus, yakni Kediri dan Tulungagung.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Adi Prasetyo, pria berusia 30 tahun asal Kota Surabaya yang sehari-hari mengamen, dan Harmadi, 46 tahun, buruh bangunan asal Bandar Lampung. Selama satu tahun dua bulan terakhir, keduanya tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Semampir, lokasi yang kemudian menjadi tempat persembunyian mereka.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi terakhir komplotan tersebut pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Sasaran mereka kali ini adalah sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Sebelum mengeksekusi target, kedua tersangka berputar-putar melakukan survei lapangan untuk mencari celah.
Saat itu, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 6420 RA milik Adi. Ketika melintas di lokasi kejadian, pandangan mereka tertuju pada satu unit sepeda motor Honda Street yang terparkir di dalam area kamar kos. Melihat situasi mulai sepi, pembagian peran segera dilakukan. Adi turun dari kendaraan dan menyelinap masuk untuk menggasak motor korban, sementara Harmadi tetap siaga di atas motor di luar pagar sebagai pengawas situasi.
Akibat insiden tersebut, korban bernama Asyrof Aina kehilangan kendaraannya dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp12 juta. Korban yang syok langsung melaporkan kejadian itu ke markas Polsek Kediri Kota.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bergerak cepat menggelar olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan mendalam. Jejak pelarian kedua pelaku akhirnya teridentifikasi berkat rekaman kamera pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa berbekal petunjuk visual dari kamera pengawas dan sinergi dengan unsur Tiga Pilar, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di rumah kos mereka tanpa perlawanan berarti.
“Kami berhasil mengungkap kejadian pencurian motor yang terjadi di Semampir. Dari hasil interogasi dan pengakuan para pelaku, mereka ternyata sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak lima kali. Rinciannya, satu kali di Tulungagung, dua kali di wilayah Pesantren Kediri, satu kali di Ngampel Mojoroto, dan terakhir di Semampir ini,” terang Kompol Bowo Wicaksono pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Street milik korban dan satu unit Honda Beat milik pelaku yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Selain itu, polisi juga menyita satu set kunci T yang dilengkapi dengan beberapa mata kunci rakitan, sebuah obeng, serta pakaian yang dikenakan kedua pelaku saat terekam kamera pengawas di tempat kejadian perkara.
Berdasarkan pengakuan awal di hadapan penyidik, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian lintas kota tersebut karena desakan ekonomi. Motor-motor hasil curian rencananya akan dijual ke penadah dengan harga miring, dan uang hasil penjualannya akan dibagi rata untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya, Adi Prasetyo dan Harmadi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kediri Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang mengancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Artikel Terkait
20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama BTN Jakarta International Marathon 2026
Komisi I DRI Sambut Positif Perkembangan Damai AS-Iran, Ingatkan Indonesia Perkuat Ketahanan Energi
PSI Diminta Segera Umumkan Porsi Kewenangan Jokowi di Partai
Perbanas dan Ubaya Juarai Campus League Basketball Musim Perdana