Pembatasan Usia Impor Pesawat Dinilai Hambat Persaingan dan Tingkatkan Biaya Operasional Maskapai

- Rabu, 13 Mei 2026 | 20:05 WIB
Pembatasan Usia Impor Pesawat Dinilai Hambat Persaingan dan Tingkatkan Biaya Operasional Maskapai

Kebijakan pembatasan usia impor pesawat terbang dinilai menjadi salah satu hambatan utama bagi persaingan di industri penerbangan domestik. Aturan ini secara langsung memperbesar biaya operasional maskapai, terutama bagi pemain baru yang berupaya memasuki pasar penerbangan nasional.

Pengamat aviasi, Alvin Lie, mengemukakan bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah sejak 2015 hingga 2016 itu menciptakan hambatan masuk yang cukup tinggi. Menurutnya, aturan yang sebelumnya membatasi usia impor pesawat maksimal 15 tahun memaksa maskapai untuk menyewa armada yang lebih muda dengan biaya jauh lebih mahal.

"Kebijakan itu membuat biaya masuk industri menjadi tinggi karena maskapai dipaksa menggunakan pesawat yang lebih mahal untuk disewa ataupun dibeli," ujar Alvin Lie dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Kondisi tersebut, lanjut dia, turut memengaruhi tingkat persaingan di industri penerbangan domestik yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Di sisi lain, jumlah penumpang domestik Indonesia juga tercatat menurun sejak 2018, dari sebelumnya sekitar 102 juta penumpang per tahun menjadi hanya berkisar 70 juta penumpang per tahun. Penurunan ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari perlambatan ekonomi, tingginya harga tiket, hingga terbatasnya kompetisi antarmaskapai.

Sejumlah maskapai seperti Mandala Airlines dan Sky Aviation sebelumnya juga keluar dari pasar akibat tekanan kompetisi dan persoalan modal. Sementara itu, pemerintah sebenarnya telah melonggarkan aturan tersebut melalui Keputusan Menteri Nomor 115 Tahun 2020 dengan menaikkan batas usia pesawat menjadi maksimal 20 tahun. Namun, Alvin menilai kebijakan itu masih cukup membatasi karena jenis armada yang dapat diimpor maskapai tetap terbatas.

Menurutnya, dalam industri aviasi modern, usia pesawat bukan faktor utama yang menentukan keselamatan penerbangan. Faktor yang lebih penting adalah standar perawatan dan kelaikudaraan pesawat.

"Pesawat yang usianya 20 atau 30 tahun tetap bisa aman dioperasikan selama perawatannya sesuai standar dan memenuhi prinsip kelaikudaraan," katanya.

Ia menjelaskan, industri penerbangan memiliki sistem inspeksi berlapis mulai dari A-Check hingga D-Check untuk memastikan kondisi pesawat tetap aman. Bahkan, pesawat dengan usia operasional lebih tinggi biasanya mendapatkan pengawasan dan inspeksi tambahan yang lebih ketat. Karena itu, Alvin menilai evaluasi terhadap kebijakan batas usia impor pesawat perlu dilakukan agar industri penerbangan nasional memiliki ruang kompetisi yang lebih sehat dan biaya operasional maskapai dapat lebih efisien.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar