Polemik keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengungkap dugaan adanya permainan aturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga dibuat khusus untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam penelusurannya, Roy Suryo menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menyatakan bahwa bukti kelulusan dikecualikan bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dan sekolah asing di luar negeri. Roy menilai pasal ini adalah "pasal selundupan" yang sengaja disisipkan untuk Gibran.
Roy Suryo menegaskan bahwa hal ini merupakan indikasi kuat pemufakatan jahat antara KPU dan pihak tertentu untuk menutupi kekurangan administrasi pendidikan Gibran. Ia mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan dan menemukan kejanggalan pada data jenjang pendidikan menengah Gibran.
Artikel Terkait
Kubah Masjid: Jejak Akulturasi Islam dan Kearifan Lokal Nusantara
Siap Sambut Imlek 2026, Ini Ucapan Bahasa Inggris yang Tak Biasa untuk Tahun Kuda Api
Isra Mikraj: Cermin Ujian Iman dalam Perjalanan Hidup Manusia
Dahlan Iskan dan Gelar yang Tak Pernah Diminta