Desakan ke Polda Metro: Tunjukkan Ijazah Jokowi di Gelar Perkara Khusus
Kasus dugaan penghinaan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memanas. Kali ini, advokat Ahmad Khozinudin, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, menegaskan bahwa momentum kunci ada di depan mata. Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar Gelar Perkara Khusus pada Senin, 15 Desember 2025 mendatang. Menurut Khozinudin, inilah saatnya penyidik menunjukkan dokumen ijazah yang disebut-sebut sebagai milik Jokowi.
Agenda ini bukan datang tiba-tiba. Semuanya berawal dari wajib lapor Tim Advokasi pada Kamis lalu, 11 Desember. Di sana, perwakilan mereka Syamsir Djalil dan Azam Khan, didampingi Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon Sianipar akhirnya menerima surat undangan resmi dari Kabag Wasidik Ditreskrimum.
“Kami sangat berkepentingan diperlihatkan bukti ijazah (konon) asli milik Jokowi sebagai pelapor, yang kabarnya sudah disita penyidik,”
tegas Khozinudin.
Undangan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang mereka ajukan sejak 20 November. Sebenarnya, permohonan pertama sudah dikirim jauh sebelumnya, tepatnya 21 Juli 2025, tak lama setelah kliennya, Roy Suryo dkk, ditetapkan sebagai tersangka.
Nah, di sinilah poin krusialnya. Penyidik memang mengklaim telah menyita 700 barang bukti, memeriksa puluhan saksi, dan menghadirkan banyak ahli. Tapi bagi Khozinudin, semua itu seolah tak berarti. Hanya satu dokumen yang benar-benar penting: ijazah Jokowi itu sendiri.
Ia pun menyindir pernyataan Jokowi yang kerap berulang, bahwa ijazah hanya akan ditunjukkan di pengadilan. Menurut Khozinudin, logikanya sederhana. Setelah disita, dokumen itu sepenuhnya berada dalam kendali penyidik. Jadi, mestinya tak ada alasan bagi Polda Metro untuk enggan memperlihatkannya nanti.
“Saat gelar perkara khusus, semestinya ijazah tersebut sudah kembali berada dalam penguasaan penyidik. Jadi tidak sulit bagi penyidik Polda untuk menunjukkannya,”
ujar Khozinudin, 11/12/2025.
Pengalaman sebelumnya pun jadi bahan pertimbangan. Dua kliennya, Rizal Fadilah dan Kurnia Tri Royani, pernah meminta bukti itu diperlihatkan sebelum penyusunan BAP. Jawaban yang mereka terima? Ijazah masih diperiksa di Puslabfor.
Namun begitu, Khozinudin merasa waktu sudah cukup panjang. Polemik ijazah ini sudah berlarut-larut. Kalau dokumennya asli dan bersih, kenapa harus ditutup-tutupi sejak tahap penyidikan? “Atau, apakah ijazah itu bermasalah sehingga takut ketahuan sejak dini?” katanya dengan nada bertanya.
Di sisi lain, ia juga mengingatkan situasi Polri yang sedang dalam sorotan. Institusi ini tengah menjalankan agenda reformasi. Akan sangat janggal, menurutnya, jika penyidik justru ikut bermain dalam drama penutupan bukti.
Inti kasusnya sendiri sebenarnya sederhana. Roy Suryo dkk ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyatakan ijazah Jokowi palsu. Maka, sangatlah logis jika alat bukti utama yaitu ijazah yang dipersoalkan ditunjukkan kepada mereka yang diproses hukum karenanya.
“Jokowi merasa dihina sehina-hinanya. Lalu, mana bukti ijazah itu?” ujarnya lagi, menekankan paradoks dalam kasus ini.
Tim Advokasi pun bertekad hadir penuh pada 15 Desember nanti. Tujuannya jelas: memastikan transparansi penyidik, terutama untuk dokumen yang menjadi jantung seluruh persidangan ini. Semua pertanyaan, semua keraguan, mungkin akan terjawab di sana.
“Apapun analisanya, kita lihat nanti saat Gelar Perkara Khusus,” tutup Khozinudin. Menunggu memang melelahkan, tapi Senin depan mungkin akan memberi kejelasan. Atau justru menambah tanda tanya.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Rumah Lintas Provinsi, Incar Rumah Kosong dengan Ciri Lampu Teras Menyala
Garuda Muda Kalahkan China 1-0 di Laga Perdana Piala Asia U-17 2026
Arsenal Vs Atletico Madrid: Laga Penentuan Tiket Final Liga Champions di Emirates
Paus Sperma 15 Meter Terdampar Mati di Pantai Jembrana Bali