Heryanto Habisi Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Korban untuk Ini...

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Heryanto Habisi Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Korban untuk Ini...

Heryanto Jual Perhiasan Korban Pembunuhan di Tol Cipularang

Setelah menghabisi nyawa Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, tersangka Heryanto (27) ternyata membawa kabur dan menjual perhiasan milik korban.

Barang berharga yang diambil pelaku mencakup kalung, anting, cincin, dan sebuah jam tangan milik mendiang Dina. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengonfirmasi bahwa perhiasan tersebut telah dijual oleh tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perhiasan korban sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan jam tangan dibuang tak jauh dari lokasi," jelas Uyun.

Modus Pelaku Usai Pembunuhan

Aksi keji ini berawal setelah Heryanto melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban di rumahnya di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.

Korban kemudian ditemukan dua hari setelahnya di wilayah Curug, Karawang. Identitas Dina sebagai karyawan minimarket yang hilang terungkap melalui pemeriksaan forensik.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Lain

Dalam pengembangan kasus, polisi telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk keluarga korban, rekan kerja, dan istri tersangka yang saat kejadian sedang menghadiri acara keluarga. Selain Heryanto, dua orang lain berinisial T (Taufik alias Opik) dan R (Robi) turut diamankan karena diduga membantu membuang jasad.

Heryanto kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta. Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain di balik pembunuhan ini, termasuk untuk apa uang hasil penjualan perhiasan korban digunakan.

Sumber: tribunnews

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar