Heryanto Jual Perhiasan Korban Pembunuhan di Tol Cipularang
Setelah menghabisi nyawa Dina Oktaviani (21), seorang pegawai minimarket di Rest Area KM 72 Tol Cipularang, tersangka Heryanto (27) ternyata membawa kabur dan menjual perhiasan milik korban.
Barang berharga yang diambil pelaku mencakup kalung, anting, cincin, dan sebuah jam tangan milik mendiang Dina. Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengonfirmasi bahwa perhiasan tersebut telah dijual oleh tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perhiasan korban sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan jam tangan dibuang tak jauh dari lokasi," jelas Uyun.
Modus Pelaku Usai Pembunuhan
Aksi keji ini berawal setelah Heryanto melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap korban di rumahnya di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta. Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum via Jembatan Merah, Jatiluhur, pada Minggu (5/10/2025) tengah malam.
Artikel Terkait
DPRD Sulsel dan Tim Teknis Temukan Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Sesuai Standar
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis 6 Bulan Penjara
Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Takalar
Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk yang Berhenti di Jalan Wates-Purworejo