Kinerja Polda Metro Jaya dalam menindak pelanggaran lewat kamera tilang elektronik atau e-TLE mendapat apresiasi dari Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Menurutnya, sistem ini mengedepankan penegakan hukum yang lebih humanis.
“Bahwa Electronic Traffic Law Enforcement ini adalah penegakan hukum yang bertransformasi digital dengan transparan, dengan berkeadilan, dan humanis,” ujar Irjen Agus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (8/12/2025).
Dia membeberkan, saat ini sudah terpasang 127 kamera e-TLE statis ditambah 8 unit yang mobile, tersebar di berbagai titik di Jakarta. Intinya, sistem ini dijalankan untuk meminimalisir praktik transaksional di jalan.
“Jadi tidak ada persentuhan antara petugas, tidak ada persentuhan antara masyarakat dan petugas sehingga ini betul-betul transparan. Alhamdulillah setelah kami revitalisasi saya bacakan Polda Metro sangat luar biasa jadi tidak ada komplain 1-2 bulan ini berkaitan dengan penegakan hukum menggunakan e-TLE,” jelasnya panjang lebar.
Inisiatif ini sendiri merupakan perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dan angkanya ternyata cukup mencengangkan. Data dari Polda Metro menunjukkan, pelanggar yang terekam kamera e-TLE mencapai 1.816.447 naik fantastis, 764 persen!
Namun begitu, dari jumlah sebanyak itu, setelah melalui proses validasi dan konfirmasi, yang tercatat resmi adalah 463.884 pelanggaran. Dan yang sudah membayar? Ada 421.322 orang.
“Setelah dilakukan intervensi, terbayar, terbayar itu seseorang yang ter-capture yang tervalidasi, terkirim dan mengakui kesalahannya, dia membayar. Jadi e-TLE ini tidak melihat siapapun pelanggarnya, tidak melihat jabatannya, apa tidak melihat instansinya apa, semua ter-capture transparan dan berkeadilan,” tegas Agus.
Ke depan, polisi lalu lintas akan mengandalkan sistem ini untuk hampir semua tindakan. Irjen Agus menegaskan, porsinya akan mencapai 95 persen. Sisa 5 persen saja untuk tilang manual.
“Ini kebijakan saya sebagai Kakorlantas, 95 persen Polantas akan melakukan pendekatan hukum dengan e-TLE, 5 persen itu tilang. Jadi tilang itu juga penting karena tilang itu masih ada apa berkomunikasi atau bertemu dengan pelanggar maka dari itu porsinya saya perkecil, supaya dengan e-TLE ini tidak ada lagi transaksional,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Anies Baswedan: Guru yang Tanamkan Nilai dan Etika Tak Tergantikan AI
WHO Konfirmasi Wabah di Kapal Pesiar MV Hondius Akibat Virus Andes yang Langka
Serangan Israel Tewaskan Komandan Senior Pasukan Radwan Hizbullah di Beirut
BMKG Peringatkan Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sebagian Besar Wilayah Indonesia pada 6-8 Mei 2026