Namun begitu, dari jumlah sebanyak itu, setelah melalui proses validasi dan konfirmasi, yang tercatat resmi adalah 463.884 pelanggaran. Dan yang sudah membayar? Ada 421.322 orang.
“Setelah dilakukan intervensi, terbayar, terbayar itu seseorang yang ter-capture yang tervalidasi, terkirim dan mengakui kesalahannya, dia membayar. Jadi e-TLE ini tidak melihat siapapun pelanggarnya, tidak melihat jabatannya, apa tidak melihat instansinya apa, semua ter-capture transparan dan berkeadilan,” tegas Agus.
Ke depan, polisi lalu lintas akan mengandalkan sistem ini untuk hampir semua tindakan. Irjen Agus menegaskan, porsinya akan mencapai 95 persen. Sisa 5 persen saja untuk tilang manual.
“Ini kebijakan saya sebagai Kakorlantas, 95 persen Polantas akan melakukan pendekatan hukum dengan e-TLE, 5 persen itu tilang. Jadi tilang itu juga penting karena tilang itu masih ada apa berkomunikasi atau bertemu dengan pelanggar maka dari itu porsinya saya perkecil, supaya dengan e-TLE ini tidak ada lagi transaksional,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Bupati Lampung Tengah Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Izin Penggalangan Dana untuk Jaga Kepercayaan Publik
Kebakaran di Basement Pesantren Jagakarsa, Tiga Santri Sesak Nafas Dilarikan ke RS
Ribka Haluk Serukan Sinergi Daerah Dukung Peta Jalan Digital Indonesia