Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama dengan empat orang lainnya, resmi didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain Muhammad Kerry Adrianto, berikut adalah nama-nama lain yang turut didakwa dalam persidangan ini:
- Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Modus Korupsi Pengadaan Kapal dan Terminal
Berdasarkan keterangan jaksa, awal mula kasus ini ketika Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) menerima permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Modusnya adalah dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam persyaratan, sehingga pada praktiknya kapal tersebut hanya bisa disewa oleh PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
Selain dalam sewa kapal, jaksa juga mendakwa bahwa Kerry Adrianto, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah diuntungkan sebesar Rp 2,9 triliun dari kegiatan sewa terminal bahan bakar di Merak.
Total Keuntungan dan Kerugian Negara
Dari seluruh aktivitas tersebut, termasuk penyewaan tiga kapal dan terminal BBM, total keuntungan yang didapat oleh kelompok Kerry Adrianto dan kawan-kawan diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun.
Yang lebih mencengangkan, seluruh terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun akibat praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung dalam periode 2018 hingga 2023.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683073/kerry-adrianto-cs-didakwa-rugikan-negara-rp285-triliun-
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu