Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama dengan empat orang lainnya, resmi didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain Muhammad Kerry Adrianto, berikut adalah nama-nama lain yang turut didakwa dalam persidangan ini:
- Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Modus Korupsi Pengadaan Kapal dan Terminal
Berdasarkan keterangan jaksa, awal mula kasus ini ketika Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) menerima permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,05%, Analis Soroti Support Kunci yang Jebol
Mentan Amran Gelar Ramadan Tanpa Sekat, Bagikan Bantuan ke 500 Penerima
DPR Dorong Sekolah Siapkan Guru Hadapi Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Kapolri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Penyiraman Aktivis KontraS