Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Modus yang Dituduhkan

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:25 WIB
Kerry Adrianto Cs Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun, Ini Modus yang Dituduhkan

Muhammad Kerry Adrianto, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, bersama dengan empat orang lainnya, resmi didakwa terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dugaan korupsi ini disebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.

Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Selain Muhammad Kerry Adrianto, berikut adalah nama-nama lain yang turut didakwa dalam persidangan ini:

  • Agus Purwono (mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
  • Yoki Firnandi (mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
  • Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim)
  • Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)

Modus Korupsi Pengadaan Kapal dan Terminal

Berdasarkan keterangan jaksa, awal mula kasus ini ketika Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin (mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional) menerima permintaan dari Kerry Adrianto dan Dimas Werhaspati.


Halaman:

Komentar