Permintaan tersebut berkaitan dengan pengaturan dalam proses sewa kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Modusnya adalah dengan menambahkan klausul "pengangkutan domestik" dalam persyaratan, sehingga pada praktiknya kapal tersebut hanya bisa disewa oleh PT Pertamina Internasional Shipping (PIS).
Selain dalam sewa kapal, jaksa juga mendakwa bahwa Kerry Adrianto, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah diuntungkan sebesar Rp 2,9 triliun dari kegiatan sewa terminal bahan bakar di Merak.
Total Keuntungan dan Kerugian Negara
Dari seluruh aktivitas tersebut, termasuk penyewaan tiga kapal dan terminal BBM, total keuntungan yang didapat oleh kelompok Kerry Adrianto dan kawan-kawan diperkirakan mencapai sekitar Rp 3 triliun.
Yang lebih mencengangkan, seluruh terdakwa didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun akibat praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung dalam periode 2018 hingga 2023.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/13/683073/kerry-adrianto-cs-didakwa-rugikan-negara-rp285-triliun-
Artikel Terkait
5,4 Juta Pekerja Ilegal: Pintu Terbuka bagi Perdagangan Manusia di Era Digital
Permainan Licin di Panggung Elite: Meritokrasi Hanya Ilusi?
Lahan Meikarta Dinyatakan Bersih, Siap Dibangun Rusun Bersubsidi
Nilai TKA Resmi Masuk Sistem, Menteri Muti Tegaskan Bukan Penghalang Masuk PTN