Anggota DPR Kritik Kebijakan Sertifikasi Halal 2026, Sebut Ngawur dan Sembrono
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, obat, dan kosmetik memiliki sertifikat halal mulai tahun 2026 menuai kritik tajam dari anggota DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menilai pernyataan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, yang menyatakan produk tanpa sertifikat akan dianggap ilegal, merupakan kebijakan yang ngawur dan sembrono.
Kebijakan Dinilai Tunjukkan Ketidaksiapan Pemerintah
Menurut Mufti Anam, pernyataan tersebut justru mengungkap ketidaksiapan pemerintah dalam mengelola industri halal nasional. Ia menegaskan bahwa meskipu kehalalan produk adalah hal yang wajib, pendekatan kebijakan tidak bisa dilakukan dengan ancaman.
“Kita semua sepakat bahwa halal itu penting, bahkan wajib. Tapi kebijakan besar seperti ini tidak bisa dijalankan dengan pendekatan maklumat dan ancaman,” tegas politikus dari daerah pemilihan Jawa Timur II itu.
Ancaman bagi Kelangsungan Hidup Pelaku UMKM
Mufti Anam mengkhawatirkan kebijakan ini berpotensi mematikan jutaan pelaku UMKM yang saat ini masih berjuang di tengah tekanan ekonomi global. Ia mempertanyakan kesiapan ekosistem sertifikasi halal di Indonesia, yang prosesnya dinilai masih rumit, mahal, dan rentan pungutan liar.
“Apakah prosesnya sudah sederhana, murah, dan bebas pungli? Apakah aparat dan lembaganya sudah punya kredibilitas? Karena kenyataannya, banyak pelaku usaha yang ingin taat, tapi tidak mampu,” ujarnya.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Berani Terbuka: Saya Tidak Takut Siapapun! - Ada Apa?
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?