Nasib Pedagang Kecil dan Ekonomi Rakyat
Ia memberikan contoh nyata pada pedagang kecil seperti penjual gorengan, bakso keliling, warung nasi padang, dan toko kelontong yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Apakah kita tega menyebut mereka ‘ilegal’ hanya karena belum punya sertifikat halal yang prosesnya rumit dan mahal? Kebijakan seperti ini bukan memberdayakan rakyat, tapi menakuti rakyat kecil yang justru paling loyal pada produk dalam negeri,” imbuh Mufti.
Dasar Hukum dan Sanksi yang Akan Diterapkan
Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa kewajiban ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, khususnya Pasal 160 dan 161, yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Produk yang wajib bersertifikat halal mencakup barang atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan masyarakat. Bagi pelaku usaha yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.
Haikal menegaskan bahwa label halal kini bukan lagi sekadar urusan agama, melainkan telah menjadi standar global yang menunjukkan kualitas, keamanan, dan nilai tambah suatu produk.
Sumber: Murianetwork.com
Artikel Terkait
Analis Ragukan Klaim Israel Hancurkan Helikopter Iran, Diduga Hanya Lukisan di Aspal
Sejumlah Negara Timur Tengah Dukung Inisiatif Diplomasi Prabowo untuk Iran-AS
Balita Tewas di Sidoarjo, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan
Kompolnas Selidiki Posisi Tangan Oknum Polisi dalam Rekaman CCTV Penembakan Remaja di Makassar