Dua Kesalahan Pihak Sekolah yang Diungkap Disdik
Alexander menjelaskan setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah:
- Pemaksaan Pembayaran SPP: SPP bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan, apalagi hingga menghalangi siswa mengikuti ujian.
- Penyalahgunaan Peruntukan SPP: Dana SPP diduga digunakan untuk memberikan tunjangan kepada guru yang berstatus ASN, padahal seharusnya hanya untuk guru honorer non-ASN. "Itu namanya penyalahgunaan peruntukan SPP," jelas Alexander.
Dia juga meluruskan bahwa program sekolah gratis untuk Kabupaten Nias baru akan berjalan pada tahun 2026.
Respon dan Teguran Keras dari Gubernur Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga turut merespons kasus ini. Bobby menegaskan bahwa tidak boleh ada hal-hal terkait pembayaran yang menghalangi siswa untuk mengikuti kegiatan belajar, terlebih ujian. "Enggak ada itu, gak boleh seperti itu," tegas Bobby. Ia berjanji akan mengecek dan menindak tegas pihak sekolah jika terbukti bersalah.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Korupsi Hutan dan Air Mata Sumatra: Saat Bencana Tak Lagi Cuma Soal Alam
Bayang-bayang Sawit: Ketika Hutan Berganti, Rakyat Tetap Terjepit
Pakistan Tegaskan Syarat Khusus untuk Kirim Pasukan ke Gaza
Kobaran Maut di Wang Fuk Court, Alarm Mati dan 128 Jiwa Melayang