Dua Kesalahan Pihak Sekolah yang Diungkap Disdik
Alexander menjelaskan setidaknya ada dua kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah:
- Pemaksaan Pembayaran SPP: SPP bersifat sukarela dan tidak boleh dipaksakan, apalagi hingga menghalangi siswa mengikuti ujian.
- Penyalahgunaan Peruntukan SPP: Dana SPP diduga digunakan untuk memberikan tunjangan kepada guru yang berstatus ASN, padahal seharusnya hanya untuk guru honorer non-ASN. "Itu namanya penyalahgunaan peruntukan SPP," jelas Alexander.
Dia juga meluruskan bahwa program sekolah gratis untuk Kabupaten Nias baru akan berjalan pada tahun 2026.
Respon dan Teguran Keras dari Gubernur Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga turut merespons kasus ini. Bobby menegaskan bahwa tidak boleh ada hal-hal terkait pembayaran yang menghalangi siswa untuk mengikuti kegiatan belajar, terlebih ujian. "Enggak ada itu, gak boleh seperti itu," tegas Bobby. Ia berjanji akan mengecek dan menindak tegas pihak sekolah jika terbukti bersalah.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional