Kemenkeu Tegaskan Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh Bukan Tanggungan Pemerintah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menegaskan bahwa utang dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh bukan merupakan utang pemerintah. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar mengenai status pembiayaan proyek strategis nasional tersebut.
Skema Bisnis Murni B2B
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak menanggung utang proyek PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
"Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu kan business to business, jadi tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China (KCIC), di mana konsorsium Indonesianya dimiliki oleh PT KAI," jelas Suminto di Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 Oktober 2025.
Struktur Kepemilikan dan Pembiayaan KCIC
Proyek kereta cepat Whoosh digarap oleh KCIC, sebuah perusahaan patungan antara konsorsium BUMN Indonesia dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China. Skema pembiayaannya murni berbasis bisnis dengan komposisi kepemilikan sebagai berikut:
- Porsi Indonesia: 60% melalui Pilar Sinergi Indonesia (PT KAI, Wijaya Karya, PT Jasa Marga, dan PT Perkebunan Nusantara).
- Porsi China: 40%.
Dari total investasi senilai US$7,27 miliar (sekitar Rp120 triliun), yang termasuk cost overrun US$1,2 miliar (Rp19 triliun), struktur pendanaannya adalah:
- 75% dari pinjaman Bank Pembangunan China (CDB) dengan tenor 40 tahun dan bunga 2% per tahun.
- 25% dari modal patungan KCIC.
"Kesimpulannya adalah equity dan pinjaman dari badan usaha, jadi tidak ada pinjaman pemerintahnya," tegas Suminto.
Opsi Restrukturisasi dan Posisi Pemerintah
Sebelumnya, sempat muncul wacana restrukturisasi utang KCIC. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyebutkan bahwa salah satu opsi yang dikaji adalah kemungkinan infrastruktur diserahkan kepada pemerintah melalui APBN, sehingga KCIC berperan sebagai operator tanpa kepemilikan aset (asset-light). Skema ini akan mengalihkan utang infrastruktur senilai US$6,7 miliar (Rp111,10 triliun) menjadi beban APBN.
Alternatif lain adalah pemerintah mengambil alih pengelolaan infrastruktur melalui skema Badan Layanan Umum (BLU), di mana KCIC akan membayar sewa operasi.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa urusan KCIC sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara sebagai induk perusahaan. Purbaya juga menekankan pentingnya pemisahan peran yang tegas antara entitas bisnis dan pemerintah.
"KCIC di bawah Danantara kan, seharusnya mereka sudah punya manajemen sendiri... Jangan kalau untung swasta, kalau rugi pemerintah. Itu yang mau kita ubah," pungkas Purbaya.
Artikel Terkait
Narkoba Sintetis di Makassar Beredar Lewat Vape dan Medsos, Polisi Ungkap Modus Baru
Pengemudi Ojol Dianiaya Pelanggan, Amukan Massa Hampir Ricuh di Makassar
Maros Gelar Pelatihan Respons Cegah KLB Campak Usai 31 Anak Terkonfirmasi Positif
Remaja 18 Tahun Tewas dalam Tabrakan Truk dan Motor di Poros Maros-Pangkep