MURIANETWORK.COM - Peradi Bersatu bersama dengan relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025). Mereka mendesak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa kelambanan penanganan kasus ini sudah di luar akal sehat. Sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum, ucapnya.
Dia menambahkan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan lainnya telah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya terkesan mandek. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan, tegas Ade Darmawan.
Politisi PSI yang juga merupakan Relawan Jokowi, Ade Armando, dalam kesempatan yang sama mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka. Tujuannya adalah agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat menghentikan penyebaran hoaks yang masif di media sosial.
Artikel Terkait
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada 27 Februari
Kambeng-kambeng, Gorengan Pisang Manis Khas Bugis-Makassar
Rekomendasi Es Buah Sehat untuk Buka Puasa, Cegah Dehidrasi
Polres Bone Bubarkan Balap Liar Subuh, 30 Motor Diamankan