MURIANETWORK.COM - Peradi Bersatu bersama dengan relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025). Mereka mendesak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa kelambanan penanganan kasus ini sudah di luar akal sehat. Sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum, ucapnya.
Dia menambahkan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan lainnya telah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya terkesan mandek. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan, tegas Ade Darmawan.
Politisi PSI yang juga merupakan Relawan Jokowi, Ade Armando, dalam kesempatan yang sama mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka. Tujuannya adalah agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat menghentikan penyebaran hoaks yang masif di media sosial.
Artikel Terkait
Pramono Anung Tegaskan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Utamakan Akses Difabel
Indonesia dan Turki Sepakati Aksi Nyata, Dari Gaza hingga Industri Pertahanan
Prajurit Gugur di Nduga, Ayah Banggakan Tekad Baja Anaknya yang Tak Pernah Menyerah
Megawati Bikin Heboh, Nyanyikan Cinta Hampa di Panggung Rakernas PDIP