MURIANETWORK.COM - Peradi Bersatu bersama dengan relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025). Mereka mendesak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa kelambanan penanganan kasus ini sudah di luar akal sehat. Sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum, ucapnya.
Dia menambahkan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan lainnya telah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya terkesan mandek. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan, tegas Ade Darmawan.
Politisi PSI yang juga merupakan Relawan Jokowi, Ade Armando, dalam kesempatan yang sama mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka. Tujuannya adalah agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat menghentikan penyebaran hoaks yang masif di media sosial.
Artikel Terkait
Perjalanan 36 Tahun Guru Ida: Gaji Rp 750 Ribu dan Setia Menembus Macet Surabaya
Kisah Savina dan Seragam Sekolah yang Tertimbun Abu Semeru
Makan Bergizi Gratis: Antara Cita-Cita Besar dan Realitas di Lapangan
Dari Fobia Sentuhan Hingga Autisme, 5 Drakor Ini Angkat Kisah Karakter dengan Kondisi Psikologis Langka