MURIANETWORK.COM - Peradi Bersatu bersama dengan relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025). Mereka mendesak kepolisian untuk memberikan kepastian hukum mengenai kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Jokowi yang melibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa kelambanan penanganan kasus ini sudah di luar akal sehat. Sudah lama sekali kasus ini masih belum ada kejelasan hukum, ucapnya.
Dia menambahkan bahwa laporan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo dan lainnya telah naik ke tahap penyidikan, namun prosesnya terkesan mandek. Kita mendesak kepada Mabes Polri untuk segera menegur Polda Metro Jaya. Kalau tidak, kami Propam-kan, tegas Ade Darmawan.
Politisi PSI yang juga merupakan Relawan Jokowi, Ade Armando, dalam kesempatan yang sama mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka. Tujuannya adalah agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat menghentikan penyebaran hoaks yang masif di media sosial.
Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini, kata Ade. Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakkan hukum ditegakkan, orang harus tau bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia, tuturnya menegaskan.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan penanganan kasus dari empat Polres terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Ammar Zoni Dicurigai Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Pegawai Minimarket yang Ditemukan Tewas di Sungai Citarum
Ammar Zoni Terancam Hukuman Berat, Kendalikan Narkoba dari Dalam Penjara
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar