Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini, kata Ade. Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakkan hukum ditegakkan, orang harus tau bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia, tuturnya menegaskan.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan penanganan kasus dari empat Polres terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual
Jadwal Buka Puasa Batam Hari Ini: Maghrib Pukul 18.23 WIB
Anggota DPR Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang dengan AS Soal Jaminan Halal
BMKG Prakirakan Hujan Seharian di Makassar dan Sekitarnya pada 27 Februari