Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini, kata Ade. Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakkan hukum ditegakkan, orang harus tau bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia, tuturnya menegaskan.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan penanganan kasus dari empat Polres terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Sumatera
Gen Halal Championship 2025: Finalis Non-Muslim Buktikan Halal Jadi Standar Universal
Video 7 Menit Kasir Indomaret yang Viral: Hoaks atau Beneran Ada?