Jika tak terbukti mencemarkan nama baik menghina Pak Jokowi ya sudah diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik di sini, kata Ade. Tapi kalau terbukti, maka sebaiknya penegakkan hukum ditegakkan, orang harus tau bahwa itu hal yang tidak boleh dilakukan di Indonesia, tuturnya menegaskan.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan penanganan kasus dari empat Polres terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Kantor Desa di Kapuas Hulu Ambruk, Didahului Kemiringan sejak Lama
Tunjangan Guru Honorer Naik, Kuota Beasiswa Ditingkatkan Pemerintah
Bandara Tanpa Izin di Morowali Buka Suara, TNI Dikerahkan ke Kawasan Tambang
Mendikdasmen Soroti Beban Berat Guru: Mereka Bukan Sekadar Pengajar