MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Diketahui, salah satu dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah.
Rifqi mempertanyakan kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.
Artikel Terkait
PSHK Desak Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Umum
Bahlil: 20 Proyek Hilirisasi Tahap Awal Sudah Mulai, Investasi Capai Rp239 Triliun
Warga Makassar Bentrok dengan Petugas Tolak Penggusuran Kios di Jalan Satando
Pokon, Hidangan Khas Toraja yang Sarat Makna dalam Ritual Rambu Solo