MURIANETWORK.COM - Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Diketahui, salah satu dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah.
Rifqi mempertanyakan kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.
"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.
Artikel Terkait
Hakim Panggil Khofifah ke Sidang Kasus Hibah Pokmas Jatim
Tiga Nyawa Melayang di Tol Cipali Diduga Akibat Kurang Antisipasi
DIY Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Tekan Stunting hingga 8,4%
Tere Liye Sindir Pejabat: Logika Kalah-Menang Bisa Picu Aceh Ingin Merdeka