Polisi Tangkap Tujuh Pemilik Akun Medsos Penghasut Demo

- Kamis, 04 September 2025 | 06:00 WIB
Polisi Tangkap Tujuh Pemilik Akun Medsos Penghasut Demo


Mulai dari WH (31) sebagai pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan LFK (26) pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati.


Selanjutnya, CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu, dan terakhir G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun @Bambu Runcing.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. 


Sumber: rmol

Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)



Halaman:

Komentar