Mulai dari WH (31) sebagai pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, dan LFK (26) pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati.
Selanjutnya, CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich, IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu, dan terakhir G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun @Bambu Runcing.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)
Artikel Terkait
Kesombongan Argentina Dihajar Maroko di Piala Dunia U-20, Bukti Ajaib Ini Bikin Kaget!
Soroti MBG, Gerakan Rakyat Tuntut Janji Prabowo di Tahun Pertama!
VIDEO: Momen Purbaya Dicuekin Menteri Lain Bikin Heboh, Netizen: Memang dari Dulu...!
Ammar Zoni Bebas Narkoba, Lalu Mengapa Harus Dibuang ke Nusakambangan?