MURIANETWORK.COM - Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menyampaikan, penyaluran aspirasi masyarakat dapat dilakukan secara damai.
Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum.
SIMAK PIDATO LENGKAPNYA:
Hari ini saya didampingi Ketua Umum Partai Politik di dalam dan di luar koalisi, Ketua DPR RI dan ketua MPR RI. Kita membahas perkembangan situasi negara. Izinkan saya membacakan pernyataan berikut:
Saudara-saudara sebangsa setanah air
Dalam beberapa hari ini, saya Presiden RI terus memantau perkembangan situasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia.
Negara menghormati dan terbuka terhadap kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi yang murni dari masyarakat.
Terhadap petugas yang kemarin melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, saat ini Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan.
Ini telah saya minta dilakukan dengan cepat, dengan transparan, dan dapat diikuti secara terbuka oleh publik.
Dalam rangka penyikapi apa yang menjadi aspirasi murni dari masyarakat, saya mendapatkan laporan dari para Ketua Umum Partai Politik, bahwa mereka telah mengambil langkah tegas terhadap anggota DPR masing-masing terhitung 1 September 2025 yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang mungkin telah menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru.
Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI.
Dan juga para pimpinan DPR telah berbicara, dan para Ketua Umum Partai Politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.
Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya.
Para aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, melindungi fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
Saudara-saudara sekalian,
Artikel Terkait
Waspada! Paparan Cesium-137 di Cikande Diduga Picu Lonjakan Kanker Serviks, Payudara, dan Paru
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ternyata Ini Penyebabnya!
Irfan Hakim Heboh Dapat Kado Mobil Listrik Raffi Ahmad, Harganya Bikin Melongo!
Gibran Disindir soal Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Fakta Ini Bikin Heboh!