Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.
Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025), Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan sempat mencecar kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto, terkait ketidakhadiran kliennya yang kembali beralasan sakit.
“Saat ini saudara tidak tahu pemohon ada di mana?” tanya hakim Darpawan.
“Tidak tahu. Kalau alamat rumahnya saya tahu. Tapi kalau datang saya tidak pernah,” jawab Triyono.
“Sampai saat ini tidak pernah ketemu?” cecar hakim.
Triyono kemudian mengaku beberapa kali sempat bertemu Silfester untuk menyusun memori PK. Bahkan, ia menyebut kliennya sudah siap hadir dalam sidang hari ini.
“Tapi tadi pagi mendapat surat (sakit) seperti tadi,” ungkap Triyono.
Tak puas, hakim Darpawan kembali bertanya apakah kuasa hukum pernah menjenguk kliennya.
“Tidak pernah jenguk?” tanya hakim.
“Mohon maaf, izin tidak yang mulia. Karena saya membatasi diri hanya untuk mengurusi PK. Kalau sakitnya pribadi, saya serahkan kepada keluarga saja,” jawab Triyono.
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?