Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Mengaku Deg-degan Jelang Vonis Korupsi Sertifikasi K3

- Kamis, 04 Juni 2026 | 16:00 WIB
Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Mengaku Deg-degan Jelang Vonis Korupsi Sertifikasi K3

Ketegangan menyelimuti Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel Ebenezer, saat ia bersiap menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (4/6/2026). Menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Noel mengaku merasakan tekanan yang cukup besar karena akan menghadapi putusan hakim.

“Ya, pertama, ya deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa disidang. Tapi ya, apa, kita mohon doa publik, agar keputusannya bisa seadil-adilnya ya,” ujar Noel.

Proses persidangan yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir diakuinya sebagai pengalaman yang tidak mudah. Tekanan batin menjelang pembacaan putusan bahkan turut memengaruhi kondisi fisiknya. Penyakit asam lambung atau GERD yang dideritanya kembali kambuh. “Yang jelas gerd naik. Asam lambung saya naik,” ungkapnya.

Meskipun diliputi kecemasan, Noel memastikan dirinya tetap mengikuti seluruh rangkaian persidangan dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. “Ya bebas kan harapannya bebas ya, tapi kan nggak mungkin lah ya,” katanya, menggambarkan keraguan sekaligus harapan akan keringanan hukuman.

Sidang vonis ini menjadi puncak dari proses hukum yang dijalani Noel. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntutnya dengan pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar yang wajib dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini Noel menerima aliran dana sebesar Rp4,435 miliar yang berasal dari dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Jumlah tersebut terdiri dari dugaan penerimaan suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta. Menurut jaksa, sebagian dana tersebut telah dikembalikan Noel ke rekening penampungan KPK dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Atas perkara ini, Noel didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Seluruh rangkaian kasus ini bermula dari pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker yang diduga diwarnai praktik korupsi.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags